Benteng Times

Hina Suku Batak, Pemilik Akun Facebook Aldy Prayoga Dilaporkan ke Polres Tanjungbalai

Daniel Budiarto Pandiangan, Pemuda Batak Bersatu Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Surat laporan ke Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Seorang pengguna facebook atas nama ‘Aldy Prayoga’ dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Ia diduga telah menghina suku Batak, dalam komentarnya saat menanggapi postingan video dari akun facebook ‘Sepuluhbersaudara Tambunan’, yang diposting di laman grup facebook ‘Natizen Batak Bersatu’.

Laporan itu dilayangkan oleh Daniel Budiarto Pandiangan (25), Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin 6 September 2021.

Daniel mengungkapkan, pengguna facebook atas nama ‘Aldy Prayoga’, dalam komentarnya mengatakan; ‘Sok Keras orang BA7AK BA**I ORANG BATTAK’. Dalam komentarnya itu, dia juga bilang ; “Siap Berperang”.

Menurut pemuda yang menetap di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, ini komentar Aldy Prayoga merupakan bentuk penghinaan dan provokatif yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BacaBupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK

BacaSeluruh Aset Yayasan SAN dan Harta Pribadi Rusmaini Manurung Harus Didata Jadi Jaminan

Dia juga berpendapat bahwa komentar Aldy Prayoga merupakan ujaran kebencian karena telah menghina suku Batak, tidak hanya di Kota Tanjungbalai maupun Indonesia, tapi juga suku Batak di seluruh dunia.

“Oleh karena itu, kami dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungbalai, sebagai warga negara taat hukum, melaporkan pengguna facebook atas nama ‘Aldy Prayoga’ ke Polres Tanjungbalai, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Daniel Pandiangan.

Halaman Selanjutnya..

Respon Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

Respon Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

Menurut Daniel, atas komentar ujaran kebencian itu, pengguna facebook atas nama ‘Aldy Prayoga’, dapat dijerat dengan pasal berlapis; melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan berjanji akan mengecek keberadaan dari laporan pengaduan tersebut.

“Ntar saya tanya dulu,” kata Panjaitan.

BacaOknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook

BacaDidakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri saat dihubungi lewat telepon selularnya.

“Kami cek ya pak,” jawab Rapi Pinakri singkat.

Padahal, laporan dari Daniel Budiarto Pandiangan sudah diterima Polres Tanjungbalai pada Senin 6 September 2021.

Exit mobile version