Buron Sejak 2020, Tersangka Korupsi Pupuk Diringkus di Medan

Share this:
BMG
Tersangka korupsi pupuk PT Pupuk Kaltim dititipkan di Rutan Polda Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SS, atas kasus dugaan korupsi pupuk curah PT Pupuk Kaltim. Oleh Kejati Sumut, SS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.

“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 September sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut,” kata PDE Pasaribu, plt Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Dia mengungkapkan, tersangka SS selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tepat sejak 20 Oktober 2020. Tersangka SS diamankan saat berada di Kantor PTUN Medan, pada Rabu lalu.

BacaSelamatkan Anak dari Amuk Massa di Medan, Ibu Ini Pasrah Tubuh Ditendang

BacaKisah Berliku Yoan Putra, Mantan Pejabat BRI Kabanjahe, dari DPO Kasus Korupsi Hingga Masuk Bui

Saat hendak diamankan, pihak keluarga SS sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, tim berhasil membawa tersangka SS ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, SS dititipkan ke Rutan Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya..

Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar

Share this: