Benteng Times

Rumah Digeledah, Nyak Angkot Tak Berkutik, Lihat Barang Bukti Narkoba Miliknya..

Sangkot Simamora alias Nyak Angkot, diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (24/8/2021) lalu.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Kediaman Sangkot Simamora alias Nyak Angkot di Jalan DTM Abdullah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, digeledah.

Dari penggeledahan itu, petugas kepolisian setempat mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Atas temuan barang bukti narkotika itu, pria 48 tahun tersebut pun pasrah digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, penangkapan Sangkot Simamora alias Nyak Angkot dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba dibantu personel dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Kepala Lingkungan setempat juga ikut menyaksikan saat penggerebekan berlangsung,” kata Iptu AD Panjaitan, Rabu (25/8/2021).

BacaBikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga

BacaTantowi Yahya Tertangkap, Kasus Narkoba, Barang Bukti 16 Paket Sabu

Panjaitan menuturkan, penangkapan terhadap Sangkot Simamora alias Nyak Angkot dilakukan atas adanya informasi masyarakat. Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba dipimpin KBO Iptu Demonstar beserta Kanit Idik I Ipda Hendta Karo-karo, dan Kanit Idik II Ipda N Tamba melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan kotak jam tangan dan di dalamnya terdapat plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik berisi diduga daun ganja kering seberat 1,57gram.

Halaman Selanjutnya..

Selain Timbangan Digital, Ada Bong

Selain Timbangan Digital, Ada Bong

Penggeledahan berlanjut ke bagian dalam rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya 2 unit timbangan digital (elektrik), 5 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, dan 2 tas dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp421 ribu.

“Juga ditemukan 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari botol larutan cap kaki tiga. Sangkot Simamora alias Nyak Angkot mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya,” kata Panjaitan.

Selanjutnya, Sangkot Simamora alias Nyak Angkot langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BacaKeresahan Warga Jalan DTM Abdullah Terjawab, Pengedar Narkoba Tertangkap

BacaPengedar Sabu Ini Gagal Transaksi, Diringkus dekat Rumah di Teluk Nibung

Atas perbuatannya, Sangkot Simamora alias Nyak Angkot telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version