Benteng Times

Tantowi Yahya Tertangkap, Kasus Narkoba, Barang Bukti 16 Paket Sabu

Tantowi Yahya, diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Mapolres Tanjungbalai, Sabtu (14/8/2021).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Publik di Kota Tanjungbalai sempat terkecoh mendapat kabar Tantowi Yahya tertangkap dalam kasus narkoba. Mereka sempat menduga jika yang tertangkap itu seorang musikus kawakan yang juga politisi Golkar.

Ternyata bukan. Yang terjadi hanya kesamaan nama.

Tantowi Yahya yang tertangkap itu, seorang pemuda 28 tahun bermukim di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dia diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (14/8/2021), sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (15/8/2021), membenarkan penangkapan terhadap Tantowi Yahya. Panjaitan menuturkan, Tantowi Yahya ditangkap di sebuah rumah tak jauh dari kediamannya di kawasan Gang Tembok, Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 16 bungkusan klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah di kawasan Gang Tembok, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BacaTerungkap! Ini Pemasok Ekstasi ke Lima Anggota DPRD Labura Tertangkap Dugem Itu

BacaKafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT

Atas informasi itu, lanjut Panjaitan, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin KBO Iptu Demonstar beserta Kanit idik II Ipda N Tamba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengepungan serta penangkapan terhadap tersangka yang kemudian diketahui bernama Tantowi Yahya.

Bersambung ke halaman 2..

Pada saat dilakukan penangkapan, tepat di depan tersangka di atas meja makan, ditemukan kotak bedak berisi 1 bungkusan berisi 16 bungkus plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 1 buah tas warna coklat yang di gantung di ruang tamu. Dalam tas itu, ditemukan 16 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Kepada petugas, Tantowi Yahya  mengakui jika 16 bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 gram, itu benar miliknya,” kata Panjaitan.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka Tantowi Yahya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Disebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka Tantowi Yahya berupa 16 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,64 gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 unit handphone merk Vivo tipe F9.

BacaKapolda Sumut Besuk Polisi yang Dibacok Pengedar Sabu

BacaPengedar Sabu Ini Gagal Transaksi, Diringkus dekat Rumah di Teluk Nibung

Atas perbuatannya itu, tersangka Tantowi Yahya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version