Jadi Tersangka, Demikian Nasib Lima Anggota DPRD Labura Tertangkap Dugem saat PPKM

Share this:
BMG
Lima Anggota DPRD Labura yang tertangkap dugem saat PPKM di Kisaran, dihadirkan bersama 9 orang lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Lima oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang tertangkap dugem di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka mendekam di Mapolres Asahan.

Identitas kelima Anggota DPRD Labura yang diamankan polisi itu, yakni Jainal Samosir, Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pebrianto Gultom, Anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Lalu, M Ali Borkat, Ketua DPC PPP Labura, yang juga Anggota DPRD Labura.

Kemudian, Khoirul Anwar Panjaitan dan Giat Kurniawan, masing-masing Anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan anggota Fraksi PAN.

Kelimanya terjaring bersama tujuh perempuan seksi di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

BacaLima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba

BacaProfil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran

Setelah terciduk, mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kelima oknum Dewan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Asahan atas penyalahgunaan narkotika.

Sementara, tiga orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

BacaIdentitas Wanita Seksi yang Ikut Terjaring Lima Anggota DPRD Labura..

BacaKodrat Shah Murka, Karir Politik Anggota DPRD Labura Ini Terancam

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers terkait kasus lima oknum Anggota DPRD Labura tertangkap dugem saat PPKM di Kisaran, pada Jumat (13/8/2021).

Dalam kasus ini, total tersangka 14 orang dan lima orang diantaranya oknum Anggota DPRD Labura. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Total ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tiga orang kita bebaskan karena tidak memenuhi alat bukti. Dan penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Share this: