Benteng Times

Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat

Aipda Arianto Sinaga saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang. 

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Karir Aipda Arianto Sinaga sebagai aparat penegak hukum di kepolisian kandas sudah. Oknum polisi bergelar sarjana hukum (SH) itu direkomendasikan pecat atas perbuatannya terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Rekomendasi pemecatan itu datang langsung dari AKBP Triyadi, perwira polisi yang baru sekitar seminggu menjabat Kapolres Tanjungbalai.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke-III terhadap Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, yang dilaksanakan di ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang.

Kapolres AKBP Triyadi mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut dilaksanakan sebagai bukti dari komitmennya terhadap personel yang melakukan tindak pidana narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum berlaku.

Dikatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap personel Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga itu dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya pada Selasa 30 Januari 2018 lalu.

BacaPakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Diinformasikan bahwa Arianto Sinaga telah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, subsider 3 bulan.

Bersambung ke halaman 2..

Kemudian, Arianto Sinaga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, subsider 1 bulan.

Atas vonis itu, Aipda Arianto Sinaga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya tersebut ditolak oleh MA.

Sehingga, Aipda Arianto Sinaga dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Kapolres AKBP Triyadi, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, maka Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

BacaArman Depari, Jenderal Polisi asal Berastagi Ditunjuk jadi Komisaris PT Pelindo I

BacaDi Balik Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Perwira Polres Tanjungbalai Diduga Terlibat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut digelar oleh Kompol H Jumanto SH MH, Wakapolres Tanjungbalai, selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, Kompol J Sinaga, Kompol Syahrul SH MH, Ipda M Irvan Prihaswan, Aipda Rudi P Silalahi, Aipda Josman Sihotang, Aiptu BM Siregar, merangkap anggota.

Bersambung ke halaman 3..

Dan, Ipda Parlindungan Saragih SH, selaku Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pendamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga.

Terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga itu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 huruf (c) subs Pasal 21 ayat (1), Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dijelaskan bahwa setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan, menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

BacaPolisi Diteriaki Pencuri, 19 Kg Sabu Ditinggal, Dua Bandit Narkoba Kabur

BacaPolres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, pada Minggu (25/7/2021), menegaskan bahwa bagi yang tidak mentaatinya, maka akan dijatuhi hukuman berupa: 1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bersambung ke halaman 4..

Kemudian, kedua, sanksi yang bersifat etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ketiga, sanksi yang bersifat administrasi berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Aipda Arianto Sinaga, diapit petugas Provos Polri usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga berlangsung pada Jumat dimulai siang sekira pukul 14.30 Wib sampai dengan pukul 16.52 WIB, berjalan dengan tertib dan lancar.

Exit mobile version