Terlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Aipda Arianto Sinaga saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang. 

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Karir Aipda Arianto Sinaga sebagai aparat penegak hukum di kepolisian kandas sudah. Oknum polisi bergelar sarjana hukum (SH) itu direkomendasikan pecat atas perbuatannya terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Rekomendasi pemecatan itu datang langsung dari AKBP Triyadi, perwira polisi yang baru sekitar seminggu menjabat Kapolres Tanjungbalai.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke-III terhadap Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, yang dilaksanakan di ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021), siang.

Kapolres AKBP Triyadi mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut dilaksanakan sebagai bukti dari komitmennya terhadap personel yang melakukan tindak pidana narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum berlaku.

Dikatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap personel Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga itu dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya pada Selasa 30 Januari 2018 lalu.

BacaPakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Diinformasikan bahwa Arianto Sinaga telah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, subsider 3 bulan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: