Benteng Times

Nemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

Ika Kartika Peranginangin, terpidana kasus penipuan calo CPNS Batubara bermohon saat jaksa dari Kejari Asahan, hendak melakukan eksekusi terhadap dirinya di Kantor Ketahanan dan Pangan Kabupaten Karo, Senin(29/6/2021). (Insert) Ika Kartika dititipkan di Lapas Labuhan Ruku.

KARO, BENTENGTIMES.com– Video rekaman eksekusi terhadap Ika Kartika Peranginangin, oknum ASN terpidana kasus calo CPNS beredar di grup-grup WA (WhatsApp). Redaksi BENTENG TIMES sendiri menemukan video tersebut dalam sebuah WA grup wartawan.

Dari rekaman video itu, terlihat Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sempat kewalahan ketika hendak mengeksekusi Ika Kartika yang pada saat itu berada di dalam mobil. Sikap Ika Kartika yang enggan menuruti arahan petugas pun mengundang perhatian publik.

Namun, Tim Tabur Kejari Asahan yang dipimpin langsung Josron Malau bergeming dan tetap melaksanakan eksekusi terhadap ASN yang pernah bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara tersebut. Meski saat itu Ika Kartika sendiri berkali-kali bermohon dan menangis agar eksekusi ditanggungkan.

Selengkapnya, lihat video berikut ini:

 

Sekadar diketahui bahwa Ika Kartika (34) dieksekusi dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, pada Senin (29/6/2021) siang.

Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau mengatakan, eksekusi terhadap ASN yang bermukim di Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1215 K/PID/2014, tertanggal 20 Januari 2015, yang menghukum Ika dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BacaCek di Sini! Formasi CPNS dan PPPK 2021 Pemko Siantar

Ika Kartika, oknum ASN terpidana kasus calo CPNS berusaha menghindari petugas Tim Tabur Kejari Asahan saat hendak dieksekusi.

BacaSeleksi CPNS di Tanah Karo, Jangan Percaya Calo!

Malau melanjutkan, dalam melaksanakan eksekusi itu, Kejari Asahan bekerjasama dengan Kejari Karo dan Polres Karo. Setelah dieksekusi, Ika dibawa ke Lapas Labuhan Ruku untuk ditahan.

Bersambung ke halaman 2..

Josron menuturkan, dalam kasus yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian Rp527.010.000 itu, Ika sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK).

“Tapi, PK-nya ditolak,” jelas Josron.

Atas putusan itu, pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan. Namun, Ika tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya eksekusi.

Sebelum bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, Ika diketahui bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

BacaHeboh Temuan Mayat Pria Tidak Dikenal di Lokasi Proyek PLTA Lau Biang Karo

Ika Kartika, oknum ASN terpidana kasus calo CPNS memohon kepada petugas menunda eksekusi.

BacaDilema Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Serumah di Tanjungbalai, Terancam Dipecat dari ASN

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, korbannya adalah Erika br Sinaga dan Murniati Simanjuntak. Erika br Sinaga percaya dengan rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan Ika Kartika sehingga dia terpedaya dan mengirimkan sejumlah uang secara berturut-turut pada 20 Januari 2010, 22 Januari 2010, dan 9 Februari 2010.

Total uang yang diserahkan Erika br Sinaga kepada Ika Kartika, baik secara tunai maupun transfer antar bank sebesar Rp508.010.000.

Bersambung ke halaman 3..

Erika br Sinaga sendiri dalam kasus itu hendak mengurus anaknya masuk CPNS lewat jalur sisipan pada Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Pemkab Batubara. Sementara, Murniati Simanjuntak, ia sendiri yang berniat menjadi CPNS lewat jalur yang sama.

BacaMenkes Sebut Tujuh Provinsi Rawan Serangan Varian Delta, di Mana Saja?

Ika Kartika, terpidana kasus calo CPNS Batubara dititipkan di Lapas Labuhan Ruku.

BacaFakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Akan tetapi pada bulan Desember 2010, ternyata nama anak saksi Erika br Sinaga dan Murniati Simanjuntak dan teman-temannya tidak ada di dalam daftar nama-nama yang dinyatakan lulus.

Exit mobile version