Benteng Times

Fakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Suasana pelaksanaan sidang lapangan dipimpin oleh Andi Fahmi Azis, hakim dari PTUN Medan, di Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, Jumat (2/7/2021), siang.

KARO, BENTENGTIMES.com– Silang sengketa antara PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) dengan ahli waris BG Munthe atas lahan seluas lebih kurang 9,4 hektare (Ha) di kawasan Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Oleh Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin oleh Hakim Andi Fahmi Azis kemudian menggelar sidang lapangan di Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, pada Jumat 2 Juli 2021, siang pukul 11.30 WIB.

Pelaksanaan sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses persidangan Nomor: 18/G/2021/PTUN/Mdn, atas gugatan ahli waris BG Munthe, selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 hektare (Ha) di kawasan Puncak 2000-Siosar, dengan alas hak Akta Jual Beli Nomor:142/AJB/9/1989, tanggal 28 September 1989.

Gugatan ini ditujukan terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tanah Karo, menyangkut pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 01/Kacinambun, Tanggal 21 Mei 1997, seluas kurang lebih 89 hektare, yang terdaftar atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK).

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pihak BPN Tanah Karo, PT Bibit Unggul Karobiotek serta Prada Ginting, selaku ahli waris BG Munthe. Sidang lapangan tersebut berjalan aman dan lancar, dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan saling mengatur jarak.

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

BacaPT Bibit Unggul Karo Biotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar

Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo dan ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG Munthe, seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di dalam areal HGU Nomor 01/1997 Kacinambun.

Bersambung ke halaman 2..

Fakta lain, di atas tanah warisan BG Munthe tersebut diusahai dengan tanaman-tanaman muda, seperti tanaman kol, cabai, dan ubi rambat yang ditanami oleh para pengungsi Sinabung, dengan cara sewa kepada ahli waris BG Munthe.

Sedangkan, kegiatan PT Bibit Unggul Karobiotek, sama sekali tidak ditemukan aktivitas di atas tanah ahli waris BG Munthe.

Ditemui usai pelaksanaan sidang lapangan, Suplinta Ginting SH MH, selaku kuasa hukum ahli waris BG Munthe, menjelaskan bahwa sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu bertujuan untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik kliennya. Dan, dari hasil sidang lapangan tersebut ditemukan objek tanah milik BG Munthe seluruhnya masuk dalam objek tanah HGU.

“Padahal, klien kami mempunyai alas hak pada tahun 1989. Sedangkan, HGU dikeluarkan pada tahun 1997. Dan, sejak tahun 1989, klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus menerus sampai dengan saat sekarang ini dengan mengusahai langsung maupun menyewakan;” kata Suplinta Ginting.

BacaProjo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan

BacaVilla Puncak 2000 Karo Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan

Suplinta Ginting juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2005, tanah warisan BG Munthe tersebut pernah disewakan kliennya selaku ahli waris BG Munthe kepada pengusaha dari Medan selama 5 tahun. Bahkan, pada tahun 2015, juga pernah disewa oleh Pemkab Karo, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karo, yang diperuntukkan bagi lahan pertanian pengungsi Sinabung.

Bersambung ke halaman 3..

Selama ini, kata Suplinta Ginting, tidak pernah ada pihak-pihak yang keberatan atau mengakui hak atas tanah warisan BG Munthe tersebut.

“Baru kemudian pada Februari 2021, timbul klaim PT Bibit Unggul Karobiotek di atas tanah warisan BG Munthe, dengan HGU Nomor: 01/1997/Kacinambun tersebut,” ungkapnya.

Atas klaim itu, lanjut Suplinta Ginting, kliennya mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum.

BacaKisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit

BacaTerduga Perambah Hutan Siosar Diringkus, Penangkapan Dikawal Masyarakat

Dan, hal itu bukan hanya bagi kliennya saja, tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000-Siosar ini yang masuk dalam areal HGU tersebut.

“Semoga hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” pungkas Suplinta Ginting, mengakhiri pembicaraan dengan awak media.

Exit mobile version