Tak Cuma 13 Paket Kecil, Melainkan 25,7 Kilogram Ganja Ditemukan

Share this:
BMG
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok saat menunjukkan barang bukti ganja kering dengan total 25,7 kg yang diamankan Tim Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (25/6/2021).

LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Langkat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 25,7 kilogram daun ganja kering diamankan dari salahsatu rumah warga di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, temuan barang bukti ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Zainal Arifin. Dari tangan pemuda 27 tahun yang bermukim di Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, itu polisi menemukan 13 paket kecil ganja kering.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit handpohone merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp112 ribu, dari tangan Zainal Arifin.

Setelah diinterogasi, Zainal Arifin kemudian mengungkapkan keberadaan barang bukti narkoba lainnya. Lewat pengakuan tersangka Zainal, polisi kemudian bergerak ke Jalan Telaga Said, Lingkungan III, Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

BacaKasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

BacaSarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan

Tiba di lokasi, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Manaf. Saat penggeledahan berlangsung, rumah dalam keadaan kosong. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu karung besar berisi daun ganja kering dalam sebuah lemari di salahsatu kamar rumah milik Manaf.

Selain karung berisi ganja juga ditemukan dua bungkus plastik berisi ganja dan satu unit timbangan warna biru merek SLCC.

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta

BacaPakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar

Penggeledahan tidak sampai disitu. Polisi juga melakukan penyisiran di belakang rumah milik Manaf dan ditemukan satu karung berisi enam bal daun ganja kering.

“Setelah ditotal berat kotor keseluruhan barang bukti ganja sebanyak 25,7 kilogram,” sebut Kapolres Langkat, Jumat (25/6/2021).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang bukti daun ganja kering telah diamankan.

Share this: