Benteng Times

Kisah Berliku Yoan Putra, Mantan Pejabat BRI Kabanjahe, dari DPO Kasus Korupsi Hingga Masuk Bui

Yoan Putra, mantan pejabat BRI Kabanjahe.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Mantan pejabat BRI Cabang Kabanjahe Yoan Putra mengisahkan perjalanan hidupnya yang berliku. Selama dalam pelarian, penyandang gelar sarjana ekonomi (SE) ini mengaku hidupnya tidak tenang.

Setiap saat dia mengaku selalu dihantui rasa ketakutan. Sama sekali tidak ada rasa ketenangan dalam hidupnya.

Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 silam, dia hidup berpindah-pindah. Ia sama sekali tidak mengindahkan panggilan penyidik sampai pada akhirnya Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Yoan Putra pada tahun 2020.

Semenjak itu, Yoan Putra semakin gelisah. Untuk menghindari kejaran petugas, orang yang dipercaya untuk urusan penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 sampai dengan 2017, itu rela tidur di kandang kambing.

“Hidup tidak tenang, selalu dihantui rasa ketakutan,” kata Yoan Putra di hadapan petugas Kejati Sumut, Kamis (27/5/2021).

BacaBupati Karo dan Wakil Bupati Batal Cicipi Tunjangan, Rp1,1 Miliar Telah Dikembalikan

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

Namun sekarang, Yoan Putra mengaku sudah lega. Dan, dia berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kasus hukum yang sedang membelitnya.

Bersambung ke halaman 2..

DPO Sejak 2020

Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 sampai dengan 2017.

“Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar lebih,” kata Dwi.

Diterangkan, Yoan Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu. Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

“Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka,” ujarnya.

BacaKejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA Dokan Kecamatan Merek

Yoan Putra, buronan kasus korupsi kredit komersil BRI diamankan saat berada di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (25/5/2021).BacaDugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades

Pelarian Yoan Putra berakhir saat Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkapnya ketika berada di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Bersambung ke halaman 3..

Beternak Kambing

Selama pelariannya, warga Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, itu bekerja sebagai penjual kambing.

Tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip, Kelambir V, Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

BacaTiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap

BacaDugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel

Tidak jauh dari lokasi kontrakannya, Yoan Putra juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar.

“Setelah ditangkap, tersangka Yoan Putra langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Exit mobile version