Benteng Times

Duka Dumaris Pangaribuan, Sopir Angkot di Jakarta Timur, Menolak Bayar Calo, Dibakar Hidup-Hidup

Dumaris Pangaribuan, sopir angkot yang dibakar hidup-hidup saat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Perjuangan Dumaris Pangaribuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga di Ibukota Jakarta sedang diuji. Saat ini, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum (angkot) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, harus berjuang agar tetap hidup.

Dia dirawat di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat luka serius di sekujur tubuhnya.

Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, Dumaris Pangaribuan telah mengalami penganiayaan berat pada Senin (17/5/2021) sore, sekitar pukul 18.30 WIB, lalu. Dumaris disiram bensin, lalu tubuh dibakar hidup-hidup.

Pelakunya Iran P Marpaung, dikenal sebagai preman yang sering menjadi calo penumpang angkot di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Sedangkan, Dumaris Pangaribuan adalah sopir angkot yang sering mangkal dan nge-tem di lokasi.

Dumaris yang disebut dua tiga kali tidak bersedia memberikan uang sebagai jatah calo kepada Iran, dikarenakan narik sedang sepi. Hal itulah yang disebut sebagai pemicu peristiwa itu.

BacaHambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

BacaPengeroyokan Berdarah di Siantar Dipicu Aksi Pemalakan

Suami dari Nova Aritonang itu pun diincar oleh Iran. Pada sore hari tanggal 17 Mei 2021 itu, Dumaris tampak sedang rehat di sekitar taman dekat angkot nge-tem.

Saat Dumaris sedang rebahan atau tidur-tiduran, pada saat itulah pelaku Iran mendekati dan menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban. Kemudian, membakar sopir angkot itu hidup-hidup.

Bersambung ke halaman 2..

Lambas Aritonang, yang merupakan sepupu dari istri Dumaris, Nova Aritonang, menuturkan, sebelum melakukan aksi pembakaran terhadap iparnya, Iran sudah merencanakan untuk membalaskan sakit hatinya karena tidak mendapat uang jatah calo dari Dumaris.

“Karena beberapa kali korban dimintai uang dan belum bisa memberikan. Pelaku membeli bensin, mencari-cari korban, dan pada saat dilihat sedang tidur-tiduran di sekitar taman di dekat tempat itu, pelaku pun menyiramkan bensin yang sudah dibeli dan membakar korban,” ungkap Lambas Aritonang, dilansir dari sinarkeadilan.com, Minggu (23/5/2021).

Akibat aksi pembakaran yang dilakukan oleh Iran terhadap Dumaris itu, lanjut Lambas Aritonang, sekitar 60 persen tubuh korban hangus terbakar. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diselamatkan.

Hingga hari ketiga atau keempat, Dumaris belum sadarkan diri.

“Kalau tadi sih sudah siuman. Tapi sama sekali belum bisa diajak bicara. Sekujur tubuhnya masih luka parah karena dibakar. Semoga masih bisa terselamatkan,” ujar Lambas Aritonang.

Diduga Ada Penerapan Pasal Tidak Sesuai

Lambas Aritonang melanjutkan, pada malam hari Senin tanggal 17 Mei 2021 itu, saudarinya Desi Natalia Aritonang, bersama saudaranya Hasudungan Butarbutar melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur.

BacaKabur Saat Ditemui Mantan Kekasih, Atlet One Pride MMA Brando Mamana Dipolisikan

BacaSempat Bergumul dengan Aipda Hasmion, Pijay si Gembong Narkoba Masuk Bui

Pelaku Iran dilaporkan telah melakukan pembakaran dan atau penganiayaan yang direncanakan, dan atau penganiayaan berat.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Bersambung ke halaman 3..

Namun, lanjut Lambas Aritonang, ada keanehan dalam proses penyidikan atas peristiwa ini. Pelapor menyebut, anggota Polres Jakarta Timur yang menangani laporan mereka adalah seseorang anggota polisi bermarga Marpaung. Yang setelah ditelusuri, lanjutnya, masih ada dugaan hubungan kekerabatan dengan pelaku pembakaran, yakni Iran P Marpaung alias IPM.

“Oleh karena itulah, diduga ada penerapan pasal yang tidak sesuai dalam pengusutan perkara ini. Sebab, disebut pasal yang dikenakan kepada pelaku, tidak berat,” ujarnya.

Untuk laporan ini, lanjut Lambas Aritonang, pihak keluarga sedang berembuk, apakah akan melaporkan anggota Polisi dari Polres Jakarta Timur itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau belum.

“Sedang dibahas keluarga, apakah akan melaporkannya ke propam atau tidak,” ujarnya lagi.

BacaAnak Balita Itu Dibunuh Kekasih Ibunya Saat Tidur

BacaDi Pondok Bulu, Anak 7 Tahun Dianiaya dan Direndam Ibu Kandungnya di Dalam Drum

Sementara itu, Nova Aritonang yang merupakan istri dari Dumaris Pangaribuan mengatakan, belum ada perubahan yang membaik atas kondisi perawatan suaminya.

“Kondisinya masih sama,” ucap Nova Aritonang, singkat.

Bersambung ke halaman 4..

Penjelasan Kapolres Jakarta Timur

Terpisah, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, kini pelaku, IPM, sudah ditangkap dan ditahan Polres Jakarta Timur. Erwin mengatakan, peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa sakit hati dengan korban.

“Tersangka yaitu saudara IPM merasa sakit hati dan akhirnya kembali menemui korban saudara Dumaris Pangaribuan,” terang Kombes Pol Erwin Kurniawan, ketika dihubungi wartawan.

Erwin menjelaskan, mulanya, korban dan pelaku bertemu pada Senin (17/5/2021) lalu. Ada momen yang membuat pelaku sakit hati terhadap korban.

Sehingga, pada akhirnya, dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku memiliki niat membakar korban.

BacaTerungkap Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata Ayah Cucuku Suamiku Sendiri

BacaViral Penangkapan Sekeluarga di Muara, Tokoh Pemuda: Polisi Belajarlah Bernegosiasi yang Santun

Pelaku lantas menyiapkan bahan-bahan untuk melakukan aksi pembakaran. Barang-barang yang disiapkan oleh tersangka antara lain bensin, ember, hingga korek api.

“Tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban dan dibakar terhadap korban,” tutur Erwin.

Bersambung ke halaman 5..

Akibat aksi pembakaran itu, lanjut Erwin, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen. Kurniawan melanjutkan, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Erwin memastikan, tersangka IPM berhasil ditangkap usai melakukan perbuatannya. Kini, tersangka pun telah menjalani penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 353 dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangkanya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan itu pasal 338 KUHP,” ujar Erwin.

Tidak Ada Konflik Kepentingan

Dalam kesempatan itu, Erwin meminta untuk tidak menduga-duga yang tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran.

“Tolong sampaikan, jangan berasumsi. Nanti pasal itu akan bisa ditambahkan dengan Pasal 340 KUHP. Dan juga masih melihat dari keterangan para saksi yang ada. Sampai sekarang itu masih terus berjalan,” jelas perwira polisi dengan pangkat tiga melati di pundak itu.

BacaKDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas

BacaHendra Pakpahan Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya, Tangannya Masih Menggenggam

Erwin juga menegaskan, tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan) dalam proses penangkapan, pelaporan, dan proses selanjutnya atas persoalan ini.

“Kalau ada conflict of interest, akan saya ganti penyidiknya. Namun, saya minta jangan menuduh tanpa ada bukti, nanti malah berimplikasi hukum,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 6..

Erwin mengatakan, anggota yang menangkap pelaku adalah marga Marpaung. Sedangkan yang menjalankan penyidikan adalah anggota lain, bukan marga Marpaung.

“Penyidiknya bukan Marpaung. Justru Marpaung yang menangkap. Marpaung adalah anggota Resmob Polres Jakarta Timur. Sedangkan, penyidiknya adalah dari Unit Kriminal Umum (Krimum),” ungkapnya.

BacaBegini Pengakuan Warga Terkait Keterlibatan Marlon Purba atas Penganiayaan Siliyana Manurung

BacaNiat Beri Tumpangan Tidur Malah Dirampok, Cincin Emas dan Uang Tunai Raib

Erwin juga meminta agar pihak keluarga korban sebaiknya melaporkan dan membawa bukti-bukti ke Polres Jakarta Timur apa bila ada dugaan conflict of interest dari penyidiknya terhadap pelaku.

“Tolong diingatkan kepada keluarga korban, agar info-info liar yang tidak berdasar sumbernya akan kami panggil dan minta klarifikasi sumbernya. Supaya tidak membuat gaduh. Dan bila terbukti, akan kami proses secara pidana,” tandasnya.

Exit mobile version