Benteng Times

Pos Penyekatan di Karo: Jika Tujuan Mudik, Diminta Putar Balik, Kalau..

Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo saat meninjau pos check point di Desa Garingging, Kecamatan Merek, perbatasan Karo-Simalungun, Sabtu (8/5/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com– Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada libur Lebaran tahun 2021. Keputusan yang tidak populer oleh Presiden Joko Widodo ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19.

Seluruh wilayah kabupaten/kota se-Indonesia secara serentak menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut dengan mendirikan pos penyekatan, termasuk di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pos penyekatan ini melibatkan unsur dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dibantu komunitas masyarakat mitra Kamtibmas dan Pramuka.

Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto menuturkan, petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap setiap kendaraan yang melintasi wilayah Kabupaten Karo. Petugas akan memeriksa kelengkapan yang dipersyaratkan, salahsatunya surat bebas Covid-19.

Selain itu, masih kata Yuli Eko Hadiyanto, petugas melakukan rapid antigen dan terhadap para penumpang yang bertujuan ingin mudik, dan tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta putar balik.

BacaGBKP Berastagi Kota Ikut Berduka Atas Berpulangnya Pendeta Senior HKBP SAE Nababan

BacaBeli Ganja dari Medan, WNA asal Mesir Tertangkap di Simalungun

Kemudian terhadap pengemudi bus umum dan pengemudi mobil pribadi dilakukan tes urin. Dan, terhadap bus umum dari Kabupaten Simalungun dan Dairi, tidak diperkenankan memasuki wilayah Kabupaten Karo.

“Selama kebijakan larangan mudik Lebaran, seluruh bus umum tidak diperkenankan memasuki wilayah Kabupaten Karo. Kita minta putar balik,” tegas Yuli Eko Hadiyanto.

Bersambung ke halaman 2..

Meski demikian, Yuli Eko Hadiyanto menuturkan bahwa petugas di lapangan tetap mengedepankan preventif humanis.

“Ini adalah tugas mulia. Tetap semangat dan jaga kesehatan,” kata Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto kepada petugas saat meninjau pos check point bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, di Desa Garingging, Kecamatan Merek, perbatasan Karo-Simalungun, Sabtu (8/5/2021).

Yuli Eko Hadiyanto mengatakan, kehadiran mereka ingin melihat kesiapan personel dan sarana prasarana pos penyekatan dalam rangka pengamanan Lebaran.

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah dalam hal larangan mudik Lebaran berlaku terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Untuk mendukung kegiatan selama operasi, Polres Tanah Karo mendirikan sedikitnya 7 pos pengamanan yakni pos pengamanan di Daulu, Pos Siaga di Tugu Perjuangan, Pos Pelayanan di Hotel Mikie Holiday. Empat sisanya; pos penyekatan di perbatasan Karo-Aceh, Karo-Dairi, dan Karo-Simalungun.

BacaTitik Penyekatan Keluar Masuk Tebing Tinggi Saat Larangan Mudik

BacaKasus Covid-19 Naik Siginifikan, Rumah Sakit di Medan Hampir Penuh, Ini Pesan Gubsu

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Garingging Ngawal Girsang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, telah menempatkan posko larangan mudik terkait Covid-19 di desa mereka.

Exit mobile version