Pos Penyekatan di Karo: Jika Tujuan Mudik, Diminta Putar Balik, Kalau..

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo saat meninjau pos check point di Desa Garingging, Kecamatan Merek, perbatasan Karo-Simalungun, Sabtu (8/5/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com– Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada libur Lebaran tahun 2021. Keputusan yang tidak populer oleh Presiden Joko Widodo ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19.

Seluruh wilayah kabupaten/kota se-Indonesia secara serentak menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut dengan mendirikan pos penyekatan, termasuk di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pos penyekatan ini melibatkan unsur dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dibantu komunitas masyarakat mitra Kamtibmas dan Pramuka.

Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto menuturkan, petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap setiap kendaraan yang melintasi wilayah Kabupaten Karo. Petugas akan memeriksa kelengkapan yang dipersyaratkan, salahsatunya surat bebas Covid-19.

Selain itu, masih kata Yuli Eko Hadiyanto, petugas melakukan rapid antigen dan terhadap para penumpang yang bertujuan ingin mudik, dan tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta putar balik.

BacaGBKP Berastagi Kota Ikut Berduka Atas Berpulangnya Pendeta Senior HKBP SAE Nababan

BacaBeli Ganja dari Medan, WNA asal Mesir Tertangkap di Simalungun

Kemudian terhadap pengemudi bus umum dan pengemudi mobil pribadi dilakukan tes urin. Dan, terhadap bus umum dari Kabupaten Simalungun dan Dairi, tidak diperkenankan memasuki wilayah Kabupaten Karo.

“Selama kebijakan larangan mudik Lebaran, seluruh bus umum tidak diperkenankan memasuki wilayah Kabupaten Karo. Kita minta putar balik,” tegas Yuli Eko Hadiyanto.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: