Terdakwa Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati

Share this:
BMG
Anak-anak Rianto Simbolon, korban pembunuhan di Samosir, ketika ditemui di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, baru-baru ini.

Oleh karena itu , Dwi mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dengan skenario yang begitu matang. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.

“Dan, aparat kepolisian tegas berpendapat bahwa pelaku dijerat hukuman mati,” sambung Dwi.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, pada Agustus tahun 2020, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan 19 tahun.

Justianus Simbolon (Op Pebri) dituntut hukuman penjara 20 tahun. Sementara, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

BacaPersoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau

BacaInsiden Berdarah Kafe RM Jakarta, Jenazah Pratu Martinus Sinurat Dibawa ke Sidimpuan

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Chrispo Simanjuntak SH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu, didampingi Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, dan Irene Sari M Sinaga, di Gedung Pengadilan Negeri Balige, Jumat (30/4/2021).

Bersambung ke halaman 4..

Share this: