Benteng Times

Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Ilustrasi. Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik AKP Stefanus Robin terkait kasus dugaan pemerasan dan terima suap. Penyidik KPK dari kepolisian itu diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar.

Dari penelusuran, AKP Stepanus Robin alias AKP SR baru satu setengah tahun menjadi penyidik di KPK. Dari website diohekaton.com, perwira polisi bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju itu merupakan lulusan Akpol Angkatan 42, dengan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Karir

Di kepolisian, Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Stepanus mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau Iptu.

Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP didapat Stefanus saat menjabat Kapolsek Gemolong.

BacaKPK Periksa Oknum Penyidik Yang Diduga Memalak Walikota Tanjungbalai

BacaSelain Dituntut 8 Tahun Penjara, Pangonal Harahap Bayar Uang Pengganti Segini..

Nama Stepanus mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan. Tapi, namanya mencuat bukan karena prestasi melainkan karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Dia menggantikan AKP Roy Simangunsong, yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi terkait honor pengamanan pemilu.

Bersambung ke halaman 2..

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Dit Samapta.

Keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM, tertanggal 29 April 2019, isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke Stepanus.

Empat bulan setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.

Skandal Pemerasan

AKP SR atau Stefanus Robin diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Stepanus mengiming-iming akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan walikota termuda di Indonesia tersebut.

Dia ditangkap pada Selasa 21 April 2021. Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

BacaIni Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK

BacaSebelum Digeledah KPK, Pagar Rumah Bupati Labuhanbatu Digergaji

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

“Nanti Polri akan memproses anggota itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Bersambung ke halaman 3..

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

“Tapi, sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu. Kita tunggu proses yang dilakukan di KPK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. AKP Stefanus Robin merupakan salahsatu penyidik yang menangani kasus itu.

Ancaman Hukuman

AKP Stepanus Robin terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Demikian disampaikan Kurnia Ramadhana, peneliti ICW,  lewat siaran pers, Rabu (21/4/2021). AKP Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur Polri yang menangani kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemko  Tanjungbalai Tahun 2019.

BacaKPK: Suap Pengurusan DAK Terjadi Sistematis

BacaWalikota Tanjungbalai Dikritik Karena Pertahankan Kadis Terbukti Pukul Anak Buah

Menurut Kurnia, jika dugaan pemerasan itu benar, maka Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

“Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan terhadap pelaku, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” kata Kurnia.

Bersambung ke halaman 4..

Menurut Kurnia, dengan kasus dugaan pemerasan itu menjadikan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.

Hal itu tidak terlepas dari sejumlah skandal di internal KPK belakangan ini.

“Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan, sampai dugaan pemerasan terhadap kepala daerah,” imbuhnya.

ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru dan pengelolaan internal kelembagaan itu oleh para komisioner KPK.

Menurut Kurnia, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, anggapan publik terkait kinerja KPK selalu bernada negatif.

BacaWalikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

BacaUnggul Hasil Quick Count Internal, Syahrial-Waris: Ini Kemenangan Kita Bersama

Catatan ICW sepanjang 2020, setidaknya ada enam lembaga survei yang mengonfirmasi hal itu.

“Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi,” ujarnya.

Exit mobile version