Benteng Times

Malam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui

Sembilan orang pengunjung salahsatu tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar diamankan di kantor kepolisian setempat. Dari sembilan orang itu, tiga orang diantaranya warga Kota Tebing Tinggi.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Tiga warga Kota Tebing Tinggi datang jauh-jauh ke Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/4/2021). Mereka adalah Angga (27), Marten (25), dan Marcel (18). Niat hati mereka sekadar berkumpul dengan para sahabat.

Ada Apdin (34) dan Reinhar (21), warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rinal (25), warga Komplek SBC, Kecamatan Siantar Timur.

Kemudian, Jodi (26), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Joni (33), warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, dan Rindi (20), warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Seiring berjalannya waktu, siang pun berganti malam. Mereka kemudian beranjak ke Karaoke Anda, menikmati lantunan musik di kelab malam.

BacaViral Video Joget di Tempat Hiburan Malam, Kapolda Copot Kasat Narkoba Siantar

BacaDiringkus dari Pemandian Bandar Telu Langkat, Ada Sabu dan Pil Ekstasi

Di sana, mereka mendengarkan lantunan musik DJ, berjoget dan minum minuman keras. Saat malam mulai larut, mereka pun mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Tak lama berselang Minggu (11/4/2021), sekira pukul 01.00 WIB, polisi datang. Musik DJ dimatikan. Semua pengunjung yang ada dalam ruangan VIP 9 Karaoke Anda, itu tiba-tiba terdiam.

Bersambung ke halaman 2..

Polisi bergerak melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 gulungan tisu berisi 1 butir pil ekstasi, 1 kotak rokok Sampoerna berisi setengah butir pil ekstasi, dan 1 gulungan tisu berisi setengah butir pil ekstasi.

Atas penemuan barang bukti, mereka semua pasrah diboyong ke Mapolres Siantar.

Baca‘Pernyataan’ Pihak Karaoke 21 Siantar Sebut Narkoba Tidak Beredar, Terbantahkan!

BacaMobil Oknum Anggota Dewan Distop Polisi, Digeledah, Ada Ekstasi

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, kesembilan tersangka sudah ditahan.

“Kesembilan tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Disebut-sebut Anak Buah Bandar Besar Judi

Sementara itu, informasi diperoleh BENTENG TIMES, diantara kesembilan orang itu disebut-sebut merupakan anggota dari Aseng Kayu (bukan nama sebenarnya), bandar besar judi.

Mereka juga disebut-sebut bekerja di sejumlah tempat perjudian Gelper (Gelanggang Permainan) menggunakan mesin ketangkasan, seperti di Komplek SBC dan kawasan Parluasan, Kota Pematang Siantar.

Namun, polisi hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal itu.

Exit mobile version