Benteng Times

Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit saat menggelar konferensi pers, di Rantauprapat.

LABURA, BENTENGTIMES.com– Polres Labuhanbatu telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan mantan Penjabat Kepala Desa Lobu Rampah berinisial KMH sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menjelaskan, tersangka KMH diduga telah menyalahgunakan sejumlah dana, antara lain bagi hasil pajak dan retribusi serta dana Silpa Tahun Anggaran 2016.

Disebutkan, pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan APBDes sebesar Rp1.345.870.877. Sesuai Peraturan Desa Lobu Rampah Nomor 3 Tahun 2017, peruntukan dana itu yakni, kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp407.166.200, bidang pembangunan Rp703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp140.533.277, dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp94.987.232.

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

BacaAktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel

Setelah APBDes masuk ke rekening desa, masih kata Parikhesit, KMH bersama bendahara berinisial MSR mengambil dana tersebut, kemudian uang dipegang oleh KMH.

“Namun, oknum Penjabat Kepala Desa tersebut tidak melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Desa Lobu Rampah Nomor 3 Tahun 2017, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp399.019.885,” jelas Parikhesit, di Rantauprapat, Jumat (12/3/2021).

Bersambung ke halaman 2..

Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak melaksanakan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai rencana anggaran dengan biaya sebesar Rp371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp26.960.359.

Selain itu, tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.

BacaDugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

BacaProgram PAM SIMAS III Rp350 Juta Sia-sia, Warga Desa Lingga Muda Tak Bisa Nikmati Air Bersih

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Exit mobile version