Benteng Times

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin dan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru. Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu, kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021). Selain Iwan, penahanan juga dilakukan terhadap plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada Selasa tanggal 23 Feberuari 2021 jam 17.00 WIB,” kata Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan, pertama atas nama IZ (Iwan Zulhami), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut dan ZA (Zainal Arifin) selaku plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan kementerian agama provinsi Sumatera Utara.

Penahanan tersebut, terang Sumanggar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

BacaKorupsi Pasar Horas, Suami Sarma Hutajulu Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun

Dijelaskan bahwa terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersambung ke halaman 2..

Selain itu, masih kata Sumanggar, tersangka IZ dan ZA ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 sampai 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Selanjutnya, Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara, untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang ditandatangani Zainal Arifin yang ditujukan kepada mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

BacaTiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap

BacaAktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel

Dalam surat itu, Zainal Arifin memohon agar uang sebesar Rp750 juta yang sebelumnya disetorkan kepada Iwan Zulhami, bisa dikembalikan. Dalam surat itu, dikatakan bahwa uang Rp750 juta itu digunakan untuk menaikkan dirinya yang sebelumnya Plt (Pelaksana Tugas) menjadi pejabat definitif.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas pengangkatan saya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal tepatnya pada 12 Juli 2019. Alhamdulillah, hubungan dan kerja sama selama ini saya anggap sangat baik dan akrab. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih,” isi surat itu.

Bersambung ke halaman 3..

Dalam surat itu, tertulis bahwa Iwan Zulhami tidak dipilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut. Sehingga uang yang dia setor untuk menaikan jabatan menjadi definitif sirna dan keluar dari kesepakatan.

“Berhubung karena Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah ditunjuk Bapak Menteri Aagama RI pada tanggal 20 April 2020 yaitu Bapak H Muhammad David Saragih SAg MM. Secara organisasi tentunya yang menjalankan tugas Kakanwil Kementerian Agama Provonsi Sumatera Utara adalah beliau. Sampai saat ini, saya masih Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal, belum lagi definitif. Sementara, sesuai kesepatan kita pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 di rumah bapak di Kota Binjai bertepatan dengan 1 Ramadhan 1440 H, saya akan diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal yang definitif,” masih isi surat itu.

Dia juga membeberkan keterlibatan nama Kepala MAN 3 Medan, dimana Kholidah Lubis dijadikan sebagai perantara uang Rp750 juta.

“Maka, saya akan melunasi sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud melalui Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan). Alhamdulillah, dengan bersusah payah saya telah melunasinya kepada Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan) sebesar Rp750 juta sebagaimana terlampir,” bebernya.

BacaTiga Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Madina Ditahan, Bupati Masih Didalami

BacaKejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA Dokan Kecamatan Merek

Surat itu menuliskan bahwa uang sebesar Rp750 juta diperoleh Zainal Arifin dengan harus menghutang terlebih dahulu.

“Untuk itu saya memohon kepada Bapak dengan segala kerendahan hati untuk mengembalikan apa yang saya serahkan melalui Ibu Nur Kholidah Lubis, untuk bisa saya pergunakan lagi untuk membayar hutang-hutang saya,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 4..

Zainal Arifin dalam surat itu juga merincikan beban cicilan uang yang harus dibayar setiap bulannya ke bank selama lima tahun. Juga kewajibannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari saudara, dan teman-temannya.

“Perlu bapak ketahui setiap bulannya saya harus menanggung beban membayar sebanyak Rp10 juta per bulan ke bank selama lima tahun. Karena keperluan pengangkatan saya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang saya serahkan kepada Bapak, selain dipinjam dari bank, saya juga meminjam dari saudara, dan kawan-kawan yang harus saya lunasi,” katanya.

“Demikian saya sampaikan kepada Bapak, kiranya Bapak dapat memakluminya dan mengembalikan uang yang saya serahkan. Pak, Sampai kapanpun saya tetap menganggap Bapak sebagai Saudara saya dan yang telah berjasa kepada saya”. Terima Kasih Pak,” bunyi surat tertanggal 7 Mei 2020 tersebut.

BacaBupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

BacaDugaan Korupsi Rehab GOR Asber Nasution Tebing Tinggi, 12 Orang Diperiksa

Dalam berkas tersebut, Zainal Arifin menyertakan beberapa lampiran barang bukti berupa transferan uang melalui rekening Bank Sumut, BRI, dan Syariah Mandiri.

Exit mobile version