Benteng Times

Kaki Tangan Gembong Narkoba ‘Man Batak’ Didor

Dua orang kaki tangan gembong narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak, masing-masing berinisial MZ alias Zuned dan HT alias Ogut diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com– Dua orang anak buah bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias ‘Man Batak’ diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu. Identitas keduanya yakni masing-masing berinisial MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43).

“Keduanya merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap Minggu (7/2) dari lokasi berbeda,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, (dikutip dari BENTENG ASAHAN) Senin (8/2/2021).

Dikatakan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Martualesi menyebutkan, dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 52,77 gram, tiga unit ponsel, satu pedang samurai, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Tersangka Ogut berperan sebagai kurir. Sedangkan, Zuned mengutip uang hasil penjualan,” beber Martualesi.

BacaMelawan, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Tanah Karo Ditembak

BacaTerjerat Peredaran Gelap Narkoba, Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring Dicopot

Lebih lanjut Martualesi, tersangka Zuned merupakan residivis kasus narkotika dari jaringan lama sindikat Man Batak.

“Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu Tahun 2017 dan divonis empat tahun. Kemudian, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka selama di penjara, dibiayai oleh ‘Man Batak’. Kemudian, setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu,” beber Martualesi.

Bersambung ke halaman 2..

Terhadap kedua tersangka, Martualesi menegaskan, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sekadar diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap Firman Pasaribu alias Man Batak, gembong narkoba, pada Selasa (3/2), di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. ‘Man Batak’ merupakan salah satu bandar besar narkoba yang mengendalikan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, selama satu dekade.

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

BacaTerungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

Pekerjaan haram itu dia lakoni telah menjadi pekerja migran di negeri jiran tetangga, Malaysia.

Exit mobile version