Warga Desa Manuk Mulia Tigapanah ‘Seruduk’ Polres Karo

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Zamaleka Peranginangin bersama Lompoh br Peranginangin dan sejumlah warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah saat mendatangi Mapolres Karo, Senin (30/11/2020), siang sekira pukul 11.30 WIB.

Zamaleka mengungkapkan, pengrusakan tanaman mereka itu terjadi pada Senin 14 September 2020. Kemudian, seminggu kemudian Senin 21 September 2020, mereka membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Karo.

“Kami mengadu langsung ke Polres Karo, karena (pengaduan) tidak diterima di Polsek Tigapanah,” ujar Zamaleka.

Dalam perkara ini, kata Zamaleka, pihak yang mereka adukan telah melakukan pengrusakan itu adalah masing-masing berinisial AP dan TS.

“Saya tahu, karena mereka masih saudara kami,” ujarnya.

Diterangkan Zamaleka bahwa tanah yang mereka usahai saat ini merupakan warisan dari alm Ninta Peranginangin. Dia mengungkapkan, mereka ada lima orang bersaudara sebagai ahli waris.

Namun, dia menegaskan, baik Lompoh br Peranginangin maupun dia sendiri, masing-masing telah memiliki alas hak resmi dan sah atas lahan pertanian tersebut, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo.

“Kami punya surat resmi BPN, itu tanah sah milik kami,” tegas Zamaleka.

BacaPolisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Oleh sebab itu, Zamaleka meminta aparat penegak hukum Polres Karo menindak tegas orang maupun pihak lain yang dengan sengaja merusak tanam-tanaman pertanian milik mereka.

Berselang beberapa menit, beberapa perwakilan warga Desa Manuk Mulia dipersilahkan memasuki ruangan Tipiter Polres Karo.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: