Benteng Times

Tukang Pangkas Ditangkap Usai Beli Sabu di Dolok Masihul

Tersangka Suhendra alias Hendra diamankan di Mapolsek Dolok Masihul, atas kepemilikan sabu. 

SERGAI, BENTENGTIMES.com– Seorang tukang pangkas ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia adalah Suhendra alias Hendra, warga Dusun I, Kampung Lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, pria berusia 37 tahun ini diringkus saat melintas dengan berjalan kaki di jalan umum Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Rabu (11/11/2020), sekira Pukul 12.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dari kantong pakaian Hendra.

Kepada polisi, Hendra membenarkan sabu itu benar miliknya. Dia mengaku memperoleh sabu itu dengan cara membelinya dari Usup (28), dengan harga sebesar Rp50 ribu.

Atas keterangan Hendra, personel Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Ipda Zulfan Ahmadi kemudian melakukan pengembangan. Namun, Usup yang dimaksud oleh Hendra tidak ditemukan.

BacaBawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sementara, Hendra atas kepemilikan sabu itu langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum selanjutnya.

BacaPria Asal Dolok Masihul Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Tubuh Penuh Luka

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020), mengatakan, penangkapan terhadap Hendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering kali terjadi transaksi narkotika di Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi.

Panjaitan mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Hendra akan dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version