Benteng Times

Residivis Curat Kumat Lagi, Markas di Asahan, Target Tanjungbalai

Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (20/10/2020). Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku disita guna dijadikan barang bukti (insert).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Diganjar hukuman penjara karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tidak serta merta membuat Ahmad Rivai Saragih alias Sipai lekas bertobat. Begitu keluar penjara, pemuda berusia 28 tahun ini kembali kumat. Dia nekat melakukan kejahatan serupa.

Yang berbeda hanya tempat tinggal. Domisili Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tapi, dia memilih mengontrak rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tapi, dia memilih Kota Tanjungbalai sebagai target operasi tindak kejahatan. Dalam dua bulan terakhir, dia tercatat sudah dua kali juga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, pada Jumat (4/9/2020), dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Sipai telah menyatroni kediaman Nur Azman (43), di Jalan Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari kediaman Nur Azman, Sipai membawa kabur barang-barang milik korban, seperti 1 unit handphone Oppo A3S, tabung gas 3 kg, dan 1 zak beras kemasaan 5 kg.

BacaTernyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto

Kedua, pada Jumat (2/10/2020), subuh sekira pukul 04.00 WIB, Sifai kembali beraksi. Kali ini, sasarannya kediaman Hendrianto (42), di Jalan Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Bersambung ke halaman 2..

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Dalam aksi itu, Sipai mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu, 1 buah handphone android merk Samsung J2 Prime, 1 buah handphone Samsung lipat warna hitam.

Kemudian, 1 buah tas warna hitam berisi 3 kartu KIA (Kartu Identitas Anak), 2 buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, dan 2 buah KTP.

Baik korban Nur Azman, Hendrianto juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar.

Atas laporan pengaduan kedua korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan. Lewat penyelidikan itu, dugaan pelaku mengarah pada Ahmad Rivai Saragih alias Sipai.

Kemudian, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian Sipai di Asahan.

Namun, dalam perjalanan, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berpapasan dengan Sipai. Pelaku yang menyadari telah menjadi target polisi langsung memacu sepedamotornya. Antara polisi dan pelaku pun sempat terjadi kejar-kejaran.

“Namun hanya beberapa menit saja, petugas berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku saat memasuki Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (20/10/2020).

BacaPencurian Mobil Siang Bolong Bikin Heboh Berastagi, Korban Ditendang, Dijambak

Kepada petugas, Sipai mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap Nur Azman dan Hendrianto. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku.

Selanjutnya, Sipai digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sipai ini residivis dalam perkara pencurian dan pemberatan,” pungkas Panjaitan.

Exit mobile version