Selesai! Pengembalian Tambahan Penghasilan ASN Karo Rp2,2 Miliar

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Suasana pengembalian uang daerah tahap II sebesar Rp1,1, miliar dari Kajari Karo Denny Achmad kepada Bupati Terkelin Brahmana, Rabu (23/9/2020). Uang tersebut diperoleh setelah dilakukan penagihan oleh jaksa kepada para ASN penerima tambahan penghasilan yang tidak sesuai ketentuan.

KARO, BENTENGTIMES.com– Pengembalian tambahan penghasilan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sebelumnya sempat diterima namun ditarik kembali karena tidak sesuai ketentuan, telah selesai dilakukan. Total pengembalian uang tambahan penghasilan ASN sebesar Rp2,2 miliar telah diserahkan oleh pihak Kejari kepada Pemkab Karo.

Serah terima pengembalian uang tambahan penghasilan ASN yang tidak sesuai ketentuan itu dilakukan langsung oleh Kajari Karo Denny Achmad kepada Bupati Terkelin Brahmana, Rabu (23/9/2020). Pengembalian tambahan penghasilan ASN yang tidak sesuai ketentuan ini merupakan tahap ke-II, dengan total dana sebesar RpRp1.100.635.320. Dana ini didapat setelah dilakukan penagihan kepada 25 orang ASN yang sebelumnya sempat menerima uang tambahan penghasilan.

Sebelumnya, pada tahap ke-I telah dilakukan serah terima pengembalian uang tambahan penghasilan ASN tidak sesuai ketentuan, dari Kejari Karo kepada Pemkab Karo, sebesar Rp1.107.032.574. Total dana itu diperoleh setelah ditagih dari 18 orang ASN, penerima uang tambahan penghasilan.

Dengan begitu, terdapat 43 aparatur negara di Setdakab Karo yang sebelumnya menerima uang tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran (TA) 2019. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Karo.

BacaBupati Karo dan Wakil Bupati Batal Cicipi Tunjangan, Rp1,1 Miliar Telah Dikembalikan

Pengembalian uang ini dilakukan setelah diketahui bahwa tambahan penghasilan ASN tersebut diketahui ternyata menyalahi ketentuan.

Sebagaimana MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo, maka atas surat kuasa khusus dari Bupati Karo Terkelin Brahmana, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penagihan kepada para ASN penerima tambahan penghasilan yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

“Dengan penyerahan tahap ke-II ini, maka seluruh uang daerah yang berjumlah sekitar Rp2,2 miliar telah selesai dikembalikan. Dengan demikian, semua sudah selesai,” kata Kajari Karo Denny Achmad.

BacaPemko Gunungsitoli Salurkan Pinjaman Dana Bergulir Rp404 Juta

Bupati Karo Terkelin Brahmana menuturkan, dengan proses penyelamatan aset daerah ini diharapkan dapat membawa dampak baik dalam perkembangan pembangunan di Karo nantinya.

Pantauan BENTENG TIMES, hadir dalam serah terima pengembalian uang tambahan penghasilan ASN yang tidak sesuai ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten III Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Karo Anderiasta Tarigan, dan pihak dari Bank Sumut Cabang Kabanjahe.

Share this: