Benteng Times

Miris! Pria Ini Nekat Edar Sabu Demi Menghidupi Istri dan Tiga Anak

Dedi Junaidi, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu saat menjalani sidang dengan cara daring, di PN Siantar, Senin (21/9/2020) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Sama seperti lelaki umumnya, Dedi Junaidi bertanggungjawab memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Hanya saja, usaha yang digeluti pria berusia 40 tahun ini beresiko besar. Dia nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu yang membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.

Saat ini, Dedi Junaidi berstatus terdakwa dan harus menjalani pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Dalam sidang yang digelar lewat daring, Senin (21/9/2020) sore, sekira pukul 15.00 WIB, Dedi Junaidi diketahui memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dari seorang pria bernama Dano (belum ditangkap) di Kota Tebing Tinggi. Sabu itu dibeli seharga Rp3,5 juta.

Dia melakukan transaksi narkoba dengan Dano, bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Pamela, Kamis (21/5/2020).

Kemudian, keesokan harinya, warga Jalan Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, ini mempaketin sabu tersebut menjadi 5 paket ke dalam plastik klip di rumah terdakwa.

Namun, baru dua hari melancarkan bisnis haram, Dedi Junaidi ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, dari Jalan Sriwijaya, Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (23/05/2020) siang, sekira pukul 12.00 WIB.

BacaTernyata, Yang Ditangkap di Mess Kebun Teh itu Bandar Narkoba Sidamanik

Dari tangannya, Pasca polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket jenis sabu, dan 1 unit ponsel merk Oppo.

Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Siantar Rahma Hayati Sinaga mendakwa terdakwa Dedi Junaidi, telah melakukan peredaran narkoba tanpa hak sebagaimana dan dijerat dakwaan alternatif pertama pada Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

BacaPenyelundupan Narkoba di Tanjungbalai, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau

Setelah mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim Ketua Danar Dono bersama dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Hendrik menunda sidang. Danar Dono mengatakan, sidang selanjutnya digelar Senin (5/10/2020), dengan agenda tuntutan.

Exit mobile version