Minta Maaf Saja Tidak Cukup, Sopir Angkot Tabrak Polantas di Siantar Ditangkap

Share this:
BMG
AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar bereaksi atas tindakan seorang sopir angkot Koperasi Beringin (KPB) yang telah menabrak personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Pematang Siantar. Permintaan maaf dari Pantun Aritonang, saja tidak cukup.

Pria 42 tahun itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (18/9/2020), pagi sekira pukul 08.00 WIB.

“Sopir angkot yang mau nabrak polisi sudah ditangkap,” kata AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Siantar.

Edi menuturkan, meski Pantun sudah meminta maaf atas perbuatannya itu, namun pidananya tak bisa dihilangkan.

Dalam kasus ini, tambah Edi, Pantun dijerat Pasal 335 KUHPidana tentang Pengancaman.

Sebelumnya, salahseorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Pematang Siantar diseruduk sopir angkot KPB, Senin (14/9/2020). Kejadian yang menimpa Bripka Panal Simarmata, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Siantar, itu terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Insiden tersebut sempat menghebohkan warga yang ada sekitar lokasi kejadian. Tak sedikit warga yang merekam momen itu dan mengunduhnya ke media sosial Facebook. Bahkan, video kejadian itu pun viral.

BacaOknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam

Detik-detik ketika Polantas Siantar Bripka Panal Simarmata diseruduk angkot KPB di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (14/9/2020).

Dari rekaman video berdurasi 9 detik itu terlihat bahwa Bripka Panal hendak menghentikan angkot tersebut. Namun, sopir angkot tiba-tiba memacu kendaraannya tersebut.

Meski begitu, Bripka Panal tetap berupaya menghentikannya. Bripka Panal sampai naik kap depan angkot bernomor polisi BK 1171 TZ itu. Hanya sekitar 5 meter, sopir pun menghentikan laju angkotnya. Bripka Panal tak sampai terluka karena kejadian itu.

Belakangan diketahui, sopir angkot tersebut bernama Pantun Aritonang, warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat. Akibat perbuatannya tersebut, Pantun dan angkotnya pun diamankan.

BacaViral Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Purpur Sage, Perdamaian ala Karo

Di Mapolres Siantar, Pantun kemudian meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu. Selain Pantun, mandor bermarga Simanjuntak dan pemilik angkot bermarga Sibarani juga meminta maaf.

Dan setelah meminta maaf, angkot yang sebelumnya ditahan akhirnya dikeluarkan.

Share this: