Benteng Times

Upah Rp1,5 Juta per Minggu, Jalan Tiga Bulan Ditangkap, Dituntut 14 Tahun Bui

Terdakwa Irfan Pranata saat menjalani sidang tuntutan lewat teleconference di PN Siantar, Rabu (16/9/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Berawal dari tawaran upah sebesar Rp1,5 juta per minggu membuat Irfan Pranata lupa diri. Dia nekat memilih jalan pintas menjadi kurir narkoba di bawah kendali Lomo. Namun, baru jalan tiga bulan, bisnis yang digeluti Irfan Pranata tercium polisi.

Pria berusia 34 tahun itu pun ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, saat melakukan transaksi narkoba dengan Annes di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (13/3/2020), siang, sekira pukul 14.00 WIB.

Siang itu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan Irfan Pranata, berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, 1 unit ponsel merk Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2472 TBI.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain dari tangan Irfan Pranata berupa 1 unit power bank yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu, dan 1 plastik klip berisi 100 pil ekstasi warna merah jambu.

Kemudian, 4 buah plastik klip, 1 buah rak tape, 1 buah plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna merah jambu. Dengan total berat bersih narkotika jenis sabu 100,92 gram dan pil ekstasi seberat 50,32 gram.

Kini, Irfan Pranata, warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, ini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Ana Lusiana, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Irfan Pranata terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan sanksi hukuman pidana penjara selama 14 tahun subsider 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ana Lusiana, dalam sidang yang digelar lewat teleconference, Rabu (16/9/2020) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa Irfan Pranata yang diberi kesempatan oleh majelis hakim memberi tanggapan, memohon keringanan hukuman, dengan alasan sudah berkeluarga.

Sekadar informasi tambahan, berdasarkan keterangan saksi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi milik Lomo (DPO). Irfan melakoni pekerjaan itu selama 3 bulan dengan upah per minggu sebesar Rp1.500.000.

Tiga hari sebelum penangkapan, Selasa 10 Maret 2020, sore sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Irfan Pranata menerima 2 buah plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi dan 50 butir pil ekstasi di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2472 TBI dan menyimpan barang haram itu ke dalam sebuah power bank miliknya.

Kemudian, pada Kamis 12 Maret 2020 malam, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Irfan Pranata kembali menerima narkotika jenis sabu seberat 5 gram terbungkus kertas tisu dari Lomo.

BacaDalam Sepekan Terakhir, 140 Bandit Narkoba Ditangkap Polisi di Sumut

Lalu, keesokan harinya Jumat siang, sekira pukul 14.00 WIB, Lomo kembali menghubungi terdakwa agar memberikan sabu tersebut kepada Annes (berkas terpisah) di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, sesaat personel Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penangkapan.

Exit mobile version