Tiga Pengedar Ditangkap, Taft GT, Honda Vario, dan Jutaan Rupiah Disita

Share this:
BMG
Syarifuddin Saragih alias Bos, Abay, dan Batubara, tiga pengedar narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Sabtu (12/9/2020).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar, Sabtu (12/9/2020), siang sekira pukul 12.00 WIB.

Ketiganya adalah Syarifuddin Saragih alias Bos (57), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Rama, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Abay (30), warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, dan Batubara (44), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Kuil, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES GRUP), ketiga tersangka ditangkap dari seputaran Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Awalnya, polisi menangkap Syarifuddin sesaat setelah keluar dari salah satu perladangan di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia.

Saat itu, Syarifuddin mengendarai mobil Daihatsu Taft GT bernomor polisi BK 1055 YF. Ketika polisi memberhentikan mobilnya, Syarifuddin tak mau keluar.

Meski begitu, polisi terus menunggunya. Hingga setengah jam kemudian, Syarifuddin keluar dari dalam mobil. Selanjutnya, polisi menyuruh Syarifuddin mengeluarkan isi tas sandang warna coklat merk Levis miliknya.

Dari dalam tas itu, Syarifuddin pun mengeluarkan uang sebanyak Rp7.970.000, surat-surat karcis SPSI, KTA atas nama Syarifuddin Saragih, dan 1 blok kwitansi.

Kemudian, saat hendak diletakkan, 1 paket sabu seberat 0,25 gram terjatuh dari tas tersebut. Selain itu, 2 unit handphone, masing-masing merk Nokia dan Xiaomi, turut disita sebagai barang bukti.

BacaTernyata, Yang Ditangkap di Mess Kebun Teh itu Bandar Narkoba Sidamanik

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah milik Syarifuddin yang ada di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia itu. Dari sana, polisi menangkap Abay dan Batubara.

Rumah itu pun digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi, 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket sabu, 1 plastik warna hijau berisi 2 paket sabu, 4 bungkus plastik klip 1 unit timbangan digital, dan 1 pipa kaca bekas bakar sabu.

Lalu, dari dalam bagasi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2997 WAK yang parkir di perladangan itu ditemukan 2 paket sabu, 9 sembilan plastik klip, dan uang sebanyak Rp240 ribu.

BacaKos Kosan di Siantar Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Perkara Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu. David mengatakan, seluruh sabu yang disita beratnya 1,05 gram.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” kata David.

Share this: