Polisi Gerebek Mess Kebun Teh Sidamanik, Satu Pemuda Ditangkap

Share this:
BMG
Rohandi Musa alias Andi, seorang pemuda yang ditangkap atas kepemilikan sabu di Mess Perkebunan Teh Sidamanik, Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (9/9/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek Mess Perkebunan Teh Sidamanik di Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (9/9/2020), siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pemuda. Adalah Rohandi Musa alias Andi (29), warga setempat.

Penggerebekan dilakukan polisi menyusul informasi tentang penyalahgunaan narkoba di mess tersebut. Polisi meringkus Andi dari salah satu kamar di mess tersebut. Setelah Andi diamankan, polisi kemudian menggeledah kamar tersebut.

Dari kamar itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 set bong atau alat hisap sabu dan 1 mancis.

BacaLiburan ke Sidamanik, Mobil Rombongan asal Balige Terbakar di Simarjarunjung

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penggerebekan itu. Dia mengatakan, Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu itu.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu itu pada pagi hari. Dan kalau ada sisa, sabu disimpan lagi,” kata Adi, Minggu (13/9/2020).

BacaMenyusuri Kebun Teh Bah Butong, Makin ke Tengah Semakin Semak Rerumputan Liar

Adi menambahkan, hingga kini, Andi masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: