Kos Kosan di Siantar Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Perkara Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ani Flora Marpaung, wanita paruh baya ditangkap atas kepemilikan sabu, Rabu (9/9/2020).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Ani Flora Marpaung alias Mak Eka, seorang wanita paruh baya ditangkap polisi, Rabu (9/9/2020), malam sekira pukul 22.00 WIB. Dia diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap Ani dari kamar kosnya di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Tak ada perlawanan dari Ani saat polisi menggerebek kamar kosnya.

BacaKasus Prostitusi Online Michat di Siantar, Celana Dalam dan Bra Milik Korban Disita

Dari sana, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, seperti 3 paket seberat 1 gram, 1 unit handphone, 3 mancis, 1 bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, 1 pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bungkus plastik klip dan 2 sendok yang terbuat dari pipet.

Kepada polisi, Ani mengaku, seluruh barang bukti itu miliknya. Setelah itu, wanita 47 tahun tersebut dibawa ke Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

BacaRazia Kos-kosan di Siantar, 3 Pria 1 Wanita Diamankan dari 1 Kamar

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, Ani sudah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka sudah ditahan dan masih akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: