Benteng Times

Terlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat

Ilustrasi.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Perkenalan RA dengan ARA, pemuda berusia 17 tahun asal Tanah Karo, berujung kelam. Mereka masih di bawah umur, tapi hubungan mereka sudah terlanjur jauh. Bahkan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ironinya, gadis belia asal Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ini tidak hanya dibawa main gelap-gelapan, ARA juga memanfaatkan RA untuk mencari uang dengan cara tidak lazim. Gadis berusia 15 tahun itu dijual kepada pria lain lewat aplikasi kencan Michat. Terlalu.

Kini, ARA harus menanggung akibatnya. Atas perbuatannya, dia akan menghadapi proses hukum. Petugas kepolisian dari Polres Siantar tengah memintai keterangan lebih lanjut terhadap ARA.

Perbuatan ARA ini terungkap pada Sabtu (5/9/2020) malam. Saat itu, ARA hendak menjual RA kepada pria lain. Proses transaksi berlangsung di Simpang Kerang, Kecamatan Siantar Martoba.

Namun, saat negosiasi harga berlangsung, terjadi keributan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Saat keributan itulah warga mengetahui jika ARA ternyata hendak menjual pujaan hatinya. Mengetahui hal itu, warga emosi dan mengeroyok ARA.

Mendapat informasi adanya keributan, polisi segera turun ke lokasi. Hingga akhirnya, ARA dan RA dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

BacaPasca Diblokir, Kini Pengguna Tik Tok Harus 16 Tahun ke Atas

AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Siantar.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, Senin (7/9/2020), menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan, antara ARA dan RA diketahui memiliki hubungan sebagai pacar. Namun, akibat perbuatannya, ARA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tarif Sekali Kencan Rp300 Ribu

Lewat pemeriksaan penyidik kepolisian terungkap jika gadis belia asal Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berinisial RA itu telah dijual pacarnya ARA, lewat michat. Lewat aplikasi online itu, gadis berusia 15 tahun itu dijual dengan tarif sekali kencan sebesar Rp300 ribu.

“Dalam sebulan ini, korban mengaku sudah sembilan kali dijual pacarnya itu,” ungkap AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Siantar, kepada BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES Grup), Senin (7/9/2020).

Masih kata Edi, uang dari hasil menjajakan diri itu kemudian mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dua sejoli ini, mulai dari kebutuhan makan hingga bayar kos-kosan.

Meski begitu, untuk membuktikan kasus penjualan atau human trafficking terhadap RA, polisi masih harus mendalaminya. Sebab, handphone yang digunakan untuk transaksi sudah hilang ketika terjadi keributan di lokasi penangkapan Simpang Kerang, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

“Handphone-nya itu masih dicari,” ucap Edi.

BacaPria Ini Tepergok saat Hendak Lakukan Pelecehan Seksual, Korbannya Sudah 6 Orang

Atas perbuatan tersebut, tegas Edi, ARA telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Edi.

Broken Home

Dari keterangan ARA dan RA kepada petugas, diketahui jika mereka telah menjalin hubungan asmara selama tiga bulan. Keduanya, berkenalan lewat media sosial (medsos) facebook.

BacaAda-ada Aja! Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah

Dan, sejak 2 bulan belakangan, dua sejoli itu tinggal bersama di salah satu kos-kosan Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Di sanalah, ARA menggauli RA.

“Korban dan tersangka ini broken home. Orangtua mereka sudah bercerai,” ungkap Edi.

Exit mobile version