Benteng Times

Bupati Karo dan Wakil Bupati Batal Cicipi Tunjangan, Rp1,1 Miliar Telah Dikembalikan

Kajari Karo Denny Achmad menyerahkan uang pemulihan keuangan daerah sebesar Rp1,1 miliar kepada Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, bertempat di Aula Kejari Karo, Rabu (26/8/2020) siang.

KARO, BENTENGTIMES.com– Ada secercah harapan di balik pandemi covid-19 dan erupsi Sinabung. Para pejabat di lingkungan Pemkab Karo, termasuk bupati karo dan wakil bupati batal menyicipi tunjangan khusus dan telah mengembalikannya ke kas daerah. Totalnya, sebesar Rp1,1 miliar.

Pengembalian itu terungkap ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penyerahan uang pemulihan keuangan daerah sebesar Rp1.107.032.574 kepada Pemkab Karo, bertempat di Aula Kejari Kabupaten Karo, Rabu (26/8/2020) siang. Uang itu bersumber dari pengembalian tambahan tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran 2019, senilai Rp2,2 miliar.

Namun, dari 45 pejabat penerima tunjangan, baru 18 orang penerima yang telah mengembalikan dengan total sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan, 27 orang penerima lainnya, akan melakukan pengembalian secara bertahap.

“Pengembalian ini dilakukan karena peraturan bupati (perbup) yang telah dikeluarkan ternyata menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang-Undang,” ungkap Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, yang hadir dalam penyerahan dan penandatanganan berita acara penerimaan uang tersebut.

Cory mengatakan, sangat terkesan terhadap Kejaksaan Negeri Karo. Dia sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karo dalam hal pemantauan aset dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau ada masalah, langsung diselesaikan dengan baik. Dengan kerjasama seperti ini, mudah-mudahan Karo lebih baik lagi,” ucap Cory.

BacaKejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA Dokan Kecamatan Merek

Menurut Cory, dengan adanya MoU terkait pemantauan aset daerah dan peningkatan PAD antara Kejari Karo- Pemkab Karo, yang telah dibuat sebelumnya, maka para pejabat di lingkungan Pemkab Karo dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

“Dengan seperti ini, maka mindset (pola pikir) kita yang sebelumnya melihat kejaksaan ini angker, ternyata tidak. Justru, berteman lebih indah, dengan adanya komunikasi yang baik,” tandas Cory.

Masih di lokasi yang sama, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba menambahkan, total penerima dana tunjangan khusus tersebut sebanyak 45 orang, terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, dan 21 pegawai BPKPAD.

“Uang Rp1,1 miliar ini berasal dari 18 penerima. Sisanya, akan dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Karo,” ujarnya.

Hadir dalam penyerahan dan penandatanganan berita acara penerimaan uang tersebut, Asisten III, Inspektorat, dan Kepala BPKPAD Pemkab Karo.

Dalam kesempatan itu, Kajari Karo Denny Achmad mengatakan komitmennya dalam hal perlindungan aset dan peningkatan PAD Kabupaten Karo.

“Ini kami buktikan dengan adanya pengembalian, pemulihan uang daerah, dan kasus-kasus lainnya terkait aset daerah dan peningkatan PAD kita,” ujar Denny, didampingi Kasi Datun Dongan MT Sirait dan para pejabat Kejari Karo lainnya.

Dia mengatakan, uang tersebut disetorkan kembali ke rekening kas daerah Kabupaten Karo melalui PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe. Pengembalian uang tersebut sebagai penyelesaian tuntutan ganti rugi dalam pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

BacaBanjir Lahar Dingin di Karo Bawa Material Kayu dan Batu, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Dia berharap, Pemkab Karo dapat menggunakan uang tersebut untuk meringankan beban masyarakat Karo di tengah pandemi covid-19 dan erupsi Sinabung.

“Masyarakat saat ini sedang kesusahan, semoga uang ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat Karo,” pungkasnya.

Exit mobile version