Bandit Narkoba Sindikat Kabanjahe-Berastagi Diringkus, 11 Gram Sabu Disita

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Tiga tersangka narkoba Wira Pranata Kacaribu, Rizal Efendy, dan Abriansyah Putra Koto diamankan di Mapolres Tanah Karo. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 11,58 gram sabu siap edar (insert) sebagai barang bukti.

KARO, BENTENGTIMES.com– Polres Tanah Karo mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Kabanjahe-Berastagi. Tiga orang pelaku diamankan, masing-masing Wira Pranata Kacaribu, Rizal Efendy (29), dan Abriansyah Putra Koto (26). Dari ketiganya, polisi menyita sebanyak 11,58 gram sabu siap edar untuk dijadikan barang bukti.

Keterangan diperoleh, terungkapnya sindikat peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya Wira Kacaribu, Senin (10/8/2020), malam sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Wira diringkus saat berdiri tak seberapa jauh dari kediamannya di Jalan Kota Cane, Gang Purba, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Namun penangkapan Wira tidak berjalan mulus. Pemuda berusia 24 tahun tersebut berusaha melawan petugas saat hendak diamankan. Atas tindakan itu, petugas Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahinya timah panas tepat di bagian kaki.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Wira petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berles merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram. Kemudian potongan isolasi warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Ketika diinterogasi terungkap bahwa Wira mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Rizal Efendy. Berkat informasi Wira, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Sejam kemudian sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Rizal Efendy dalam sebuah rumah di Jalan Upah Tendi Sebayang, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Penangkapan Rizal Efendy juga tidak berjalan mulus. Pelaku berusaha melawan petugas saat hendak diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas. Kaki Rizal Efendy dihadiahi timah panas.

Dari tangan Rizal, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berles merah berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram, 2 bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong.

Juga 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pemotong isolatif berikut isolatif warna bening, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Berhasil menangkap Wira dan Rizal tidak serta merta membuat petugas lantas berpuas diri. Petugas kembali mendesak Rizal, selain kepada Wira kepada siapa lagi dia mengedarkan barang haram tersebut.

BacaBaru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ditembak di Perladangan Nabar Barusjahe

Merasa posisinya tersudut, Rizal pun buka mulut. Rizal mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan Abriansyah Putra Koto.

Atas informasi Rizal, petugas langsung bergerak cepat mengamankan Abriansyah dari dalam rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Gang Kardiol, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Karo, Selasa (11/8/2020), dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

BacaMelawan, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Tanah Karo Ditembak

Dari Abriansyah, polisi mengamankan barang bukti 18 bungkus plastik bening berles merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,51 gram, 4 plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

“Dari ketiga tersangka, sebanyak 11,58 gram sabu siap edar disita sebagai barang bukti,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rasmaju Tarigan, kepada BENTENG TIMES, Rabu (12/8/2020).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Rasmaju mengatakan ketiganya langsung diboyong ke Mapolres Tanah Karo. Ketiga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Share this: