Dua Napi yang Kabur dari Lapas Klas IIB Gunungsitoli Ditangkap

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kedua Napi yang Kabur dari Lapas klas IIB Gunungsitoli ditangkap di hutan sekitar Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Kamis (4/6/2020) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pelarian dua napi Trisman Boys Daeli (27) dan Haris Gulo (31) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, pada Minggu (31/5/2020) lalu, berakhir sudah. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polres Nias, Kodim 0213 Nias, dan personel Lapas klas IIB Gunungsitoli dari hutan sekitar Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Kamis (4/6/2020) sore.

“Pada sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua napi yang melarikan diri dari Lapas klas IIB Gunungsitoli pada Minggu 31 Mei 2020 kemarin, telah diamankan oleh tim gabungan,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kepala Lapas Klas IIB Gunungsitoli Soetopo Berutu, dan mewakili Dandim 0213 Nias pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Kamis (4/6/2020) sore.

Deni menyebutkan penangkapan kedua napi itu, berkat informasi dari masyarakat setempat. Sedangkan kondisi napi itu saat ditangkap dalam keadaan sehat, meski keduanya tampak lemas diduga kelaparan selama 4 hari dalam pelarian.

“Meski tampak lemas, namun secara umum kondisi keduanya sehat, dan itu wajar saja karena selama 4 hari melarikan diri dari pengakuan keduanya hanya memakan tanaman yang ada di kebun warga,” ujarnya.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kepala Lapas Klas IIB Gunungsitoli Soetopo Berutu dan Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, dan personel Kodim 0213 Nias, memberikan keterangan pers terkait penangkapan napi kabur dari Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Kamis (4/6/2020).

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Klas IIB Gunungsitoli Soetopo Berutu menegaskan, akan segera mengambil langkah-langkah dengan memberlakukan disiplin yang ketat terhadap keduanya.

“Mereka dikenakan hukuman disiplin sesuai protap lapas. Namanya strap sel. Keduanya kita tempatkan di ruang tahanan khusus selama 6 hari untuk tahap awal. Kalau memang juga tidak menunjukkan perilaku yang baik, hukuman disiplin akan ditambah,” tegasnya.

BacaDua Napi LP Klas IIB Gunungsitoli Kabur Saat Ibadah Minggu Berlangsung

BacaLari Sehari Sebelum Ramadhan, Napi dari LP Bengkalis Ditangkap di Berastagi

Selain hukuman disiplin, terhadap warga binaan Trisman Boy Daely hak mendapatkan remisi maupun hak lainnya akan dicabut. Sedangkan, Haris Gulo yang merupakan tahanan hakim, akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kalau si Trisman Boys Daely sudah pasti hak-haknya yang berkaitan dengan remisi maupun hak-hak lainnya akan dicabut,” tegas Soetopo kembali.

“Kalau Haris Gulo karena dia tahanan hakim, kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” tambahnya.

Share this: