Lari Sehari Sebelum Ramadhan, Napi dari LP Bengkalis Ditangkap di Berastagi

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Napi asal LP Bengkalis Syamsuardi alias Ardi (jongkok) diamankan Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo, dan pihak Lapas Klas II Bengkalis Riau, pada Senin (1/6/2020), malam.

BERASTAGI, BENTENGTIMES.com– Pelarian Syamsuardi alias Ardi (38) berakhir sudah. Narapidana kasus narkoba ini kabur dari LP Bengkalis sehari sebelum bulan suci Ramadhan dan berhasil ditangkap dari kediaman Mustakim, ipar napi Syamsuardi di area perladangan belakang SMKN 1 Berastagi Jalan SMIK No. 1 Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan napi Syamsuardi berkat kerja sama Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo, dan pihak Lapas Klas II Bengkalis Riau, pada Senin (1/6/2020), malam sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan napi LP Bengkalis di Berastagi. Sastrawan menjelaskan, kronologis penangkapan napi Syamsuardi bermula ketika personel Unit Opsnal Sat Reskrim Aipda Esra Sinuraya menerima telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Amando perihal permohonan bantuan dari Lapas Klas II Bengkalis Riau.

Lewat telepon, pihaknya mendapat informasi jika Tim Lapas Klas II Bengkalis Riau yang dipimpin KPLP Haris Yulianta sedang melakukan pengejaran terhadap seorang narapidana yang sedang bersembunyi di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Menyikapi laporan tersebut, Sastrawan langsung memerintahkan Tim Unit Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pelacakan melalui nomor telepon milik narapidana Syamsuardi alias Ardi.

“Dari pelacakan itu, kita mengetahui keberadaan napi dan diperkirakan sedang berada di Jalan Jamin Ginting, pas di belakang SMKN 1 Berastagi,” ujar Sastrawan.

Baca16 Napi Kabur dari Rutan Labuhan Bilik Labuhanbatu, Ini Data-data Mereka…

Selanjutnya, Tim Gabungan Unit Opsnal beserta Tim dari Lapas Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan narapidana Syamsuardi di perladangan milik Mustakim, Jalan Jamin Ginting. Oleh petugas, narapidana Syamsuardi diboyong ke Mapolres Tanah Karo dan dititip di tahanan Narkoba Polres Tanah Karo.

“Rencananya akan diboyong ke Bengkalis Riau,” pungkas Sastrawan.

BacaDua Napi LP Klas IIB Gunungsitoli Kabur Saat Ibadah Minggu Berlangsung

Sekadar diketahui, Syamsuardi alias Ardi merupakan napi dengan perkara narkotika telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider dua bulan penjara. Pria ini beralamat di Duri 13, Jalan Lama, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia dilaporkan telah melarikan diri dari LP Bengkalis pada Kamis 23 April 2020, sore sekira pukul 15.45 WIB.

Share this: