Dua Napi LP Klas IIB Gunungsitoli Kabur Saat Ibadah Minggu Berlangsung

Share this:
BMG
Trisman Daeli alias Mas Boy dan Haris Gulo alias Ama Serlina, dua orang napi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB Gunungsitoli, Minggu (31/5/2020). 

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Gunungsitoli melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 3 meter, Minggu (31/5/2020) antara pukul 09.00-10.00 WIB. Saat melarikan diri para pelaku diduga menggunakan kain sarung.

Kepala Lapas Klas IIB Gunungsitoli Sutopo Berutu mengatakan, kedua narapidana yang kabur itu yakni 1 orang warga binaaan atas nama Trisman Boys Daeli alias Mas Boy alias Mas Alser (27) dan satu orang tahanan hakim Pengadilan Negeri atas nama Haris Gulo alias Ama Serlina (31).

“Saat ini, keduanya dalam pengejaran anggota kita. Lapas Gunungsitoli telah berkoordinasi dengan Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Dan Posal Kepulauan Nias, Kajari Gunungsitoli dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk membantu pencarian dan koordinasi berkenaan dengan tahanan yang kabur itu,” ujar Berutu.

Berutu mengungkapkan, kedua narapidana itu diketahui telah kabur saat petugas sipir Lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana setelah selesai Ibadah Minggu bagi narapidana yang beragama Kristen, di lapangan dalam kompleks Lapas.

Baca10 Napi Dalang Kerusuhan Rutan Kabanjahe Ditangkap

Menurutnya, kedua warga binaan (narapidana/tahanan) tersebut melarikan diri dengan cara memanjat pagar teralis pembatas blok hunian setinggi 3 meter. Kemudian melompat ke Branggang dan selanjutnya memanjat Pos Menara 3, lalu melompat keluar tembok lapas mengunakan kain sarung.

“Kita duga mereka kabur saat Ibadah Minggu sedang berlangsung dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 3 meter menggunakan kain sarung. Hal itu terlihat dari bekas tali dari kain sarung yang digunakan melarikan diri,” jelasnya.

BacaDua Napi Lapas Siantar Kabur, Satu Ditangkap di Ajibata, Satu Lagi Buron

Berutu menjelaskan, Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser (27) merupakan warga binaan atas kasus pembunuhan, dengan hukuman 16 tahun penjara, expirasi 04 Agustus 2036. Sedangkan, Haris Gulo alias Ama Serlina (31) tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kami juga telah melakukan upaya persuasif kepada keluarga untuk menyerahkannya manakala kembali ke rumah untuk segera diinformasikan agar kami menjemputnya dengan jaminan keamanan,” pungkasnya.

Share this: