Warga Kutarayat Hadang Dua Truk, Belasan Ton Kayu ‘Curian’ Dibongkar Paksa

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Belasan ton kayu berbagai ukuran dan ratusan karung humus diamankan di Kantor Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Jumat (17/1/2020). Kayu dan tanah humus itu diduga kuat diambil tanpa izin dari kawasan Hutan Konservasi, Jalan Jahe, Desa Kutarayat.

KARO, BENTENGTIMES.com– Warga dan Pemuda Karang Taruna Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, melakukan penghadangan terhadap dua unit truk saat melintas di desa mereka, Jumat (17/1/2020), dini hari. Dari penghadangan itu, ditemukan belasan ton kayu tanpa dokumen resmi dari dalam muatan truk. Oleh warga, sopir dan kernet truk diminta menurunkan seluruh muatan kayu di Kantor Kepala Desa Kutarayat.

Informasi diterima BENTENG TIMES, warga selama ini sudah curiga terhadap adanya aktivitas pencurian kayu dari kawasan hutan konservasi di Jalan Jahe, jalan tembus Kabupaten Karo-Kabupaten Langkat, di Desa Kutarayat. Untuk membuktikan kecurigaan itu, Pemuda Karang Taruna bersama warga berinisiatif melakukan penghadangan.

Kecurigaan warga pun akhirnya terjawab. Dini hari itu, sekitar pukul 02.00 WIB, warga melihat dua truk sedang melintas dari desa mereka. Adalah Truk Colt Diesel BK 8428 CB dan 1 unit Truk Fuso BK 8088 XS. Kedua truk kemudian diminta berhenti. Kemudian warga melakukan pengecekan dan menemukan kayu dalam bentuk papan dan broti dengan berbagai ukuran dalam muatan truk.

Malam itu, warga meminta dokumen dari kayu-kayu tersebut. Tapi, sopir maupun kernet truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kayu tersebut. Curiga kalau kayu-kayu itu adalah curian, mereka kemudian meminta sopir menurunkan seluruh muatan kayu. Selanjutnya, kedua sopir truk diminta meninggalkan lokasi.

“Kita yang meminta sopir supaya membawa kendaraannya dari lokasi. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab massa sudah sangat marah atas maraknya aksi pencurian kayu di Kawasan Hutan Konservasi Kutarayat,” ujar Kepala Desa Kutarayat Satar Ginting, saat ditemui BENTENG TIMES, di kantornya, Jumat siang.

Kapolsek Simpang Empat AKP Dedi Ginting ketika dikonfirmasi mengapresiasi tindakan warga dan Pemuda Karang Taruna Kutarayat. Menurut Dedi Ginting, tindakan warga merupakan bentuk kecintaan terhadap kelestarian hutan.

Dedi Ginting menyebutkan, seluruh kayu untuk sementara masih diamankan di Kantor Kepala Desa Kutarayat. Jumlahnya diperkirakan mencapai 15 ton.

BacaTujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita

Saat ini, kata Dedi Ginting, pihaknya telah memberikan police line (garis polisi) terhadap kayu-kayu tanpa dokumen tersebut. Selanjutnya dilakukan penyilidikan untuk mengungkap oknum yang terlibat dalam perambahan di kawasan Hutan Konservasi Kutarayat, itu.

“Kita masih melakukan pendalaman, selanjutnya akan diproses hukum,” tegas Dedi Ginting.

Truk Bermuatan Humus Juga Dipaksa Bongkar Muatan

Masih di hari yang sama Jumat (17/1/2020), 1 unit Truk Colt Diesel bermuatan humus tak luput dari penghadangan warga. Saat itu, sopir truk juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi humus sehingga dia diminta membongkar muatannya pada hari itu juga.

BacaPolres Tanah Karo Tangkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Satu Ditembak

Seluruh humus yang telah ditaruh dalam goni tersebut selanjutnya ditumpuk bersama kayu-kayu tanpa dokumen tersebut.

“Kami warga desa ini saja tidak pernah mengambil humus dari hutan, kok enak kali kalian dari luar mengambili humus di sini?” protes salahseorang warga bermarga Ginting.

Share this: