Benteng Times

Anak Balita Itu Dibunuh Kekasih Ibunya Saat Tidur

Kapolsek AKP Binsar Naibaho saat menginterogasi tersangka Alisaba Nazara (baju tahanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Namorambe, Jumat (22/11/2019). Alisaba Nazara ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang anak balita, Aliando Saragih, anak dari kekasih hatinya.

DELISERDANG, BENTENGTIMES.com– Nasib malang menimpa Aliando Saragih. Anak balita berusia 4 tahun itu meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat. Yang mengejutkan, orang yang tega melakukan pembunuhan itu ternyata Alisaba Nazara (41), kekasih hati ibunya Dorlida Simamora (35).

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, sebelum melakukan pembunuhan, Alisaba lebih dulu memandikan korban, mengganti pakaian, lalu menidurkannya. Setelah itu, Alisaba keluar kios dan merokok.

Saat merokok itu, dia terbayang jika ibu kandung korban lebih sayang kepada korban dibanding dirinya. Padahal, tersangka merasa uangnya telah habis membiayai korban dan ibunya Dorlida, sehingga pelaku merasa cemburu dan muncul niat untuk membunuh korban.

“Jadi, tersangka Alisaba membunuh Aliando yang saat itu sedang tertidur. Motifnya karena cemburu,” ungkap Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho, saat menggelar konferensi pers, Jumat (22/11/2019).

Disampaikan Binsar, sebelumnya Aliando sempat dibawa ke RS Kasih Insani Delitua. Namun, pihak rumah sakit curiga dengan kematian bocah itu kemudian menghubungi Polsek Namorambe.

“Kita mendapatkan laporan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Binsar.

Petugas kepolisian kemudian datang ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Mereka juga memeriksa lokasi kejadian. Jasad Aliando pun diautopsi di RS Bhayangkara Medan. “Penyebab kematian korban dicekik atau dibekap,” sebut Binsar.

BacaKematian Tragis Sang Kepala Desa di Sibolangit, Istri Digugat Cerai, Parang Menancap di Dada

Kecurigaan langsung mengarah pada Alisaba. Petugas kemudian mengamankannya. Pria ini awalnya membantah telah membunuh korban. “Setelah interogasi, sekitar 6 jam, tersangka akhirnya mengaku,” ujar Binsar.

Atas kejadian ini, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Binsar.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di Kios Pangkas Rapi yang dikelola Alisaba Nazara di Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Kamis (21/11/2019) siang. Saat kejadian, Dorlida Simamora sedang pergi bekerja sebagai tukang setrika pakaian.

Ibu muda ini baru tahu kejadian, setelah ia kembali ke rumah sekira pukul 13.30 WIB. Dorlida mendapati anaknya tidak bangun-bangun, kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Kasih Insani Delitua. Dari pihak rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.

BacaPenyesalan Seumur Hidup si Ibu Muda, Pisah dengan Suami, Anak Dibunuh Kekasih

Kemudian jenazah anaknya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil otopsi, korban diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat.

“Pipi kanan dan kiri serta leher korban didapati luka memar. Korban diduga meninggal akibat mengalami penganiayaan,” tandas Binsar.

Exit mobile version