Persoalan Sepele Berujung Penganiayaan, Oknum Guru SD di Kabanjahe Terancam Dibui

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Ulin Sinik beru Sinulingga, korban penganiayaan yang dilakukan rekan sejawatnya sesama guru di SD Negeri 040463 Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe. 

Saat itu, Ulin benar-benar tidak terima. Guru kelas III ini kemudian mengambil visum ke RSU Kabanjahe dan pergi ke Polres Tanah Karo guna melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya.

Ia mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpanya disaksikan temannya sesama guru, seperti Guru Hermi Diana beru Surbakti, Apriani beru Brahmana, dan Debora beru Sitepu. Ulin juga mengungkapkan bahwa Guru Riana bukan kali itu saja membuat kegaduhan di sekolah.

“Yang pertama sama Masta beru Sinukaban, kedua terhadap Julianna beru Purba, dan saya sendiri,” kata Ulin.

Lanjut Ulin, persoalan tersebut sudah mereka laporkan ke Dinas Pendidikan Karo. Menurut Ulin, rekannya sesama guru sangat senang bila Riana beru Peranginangin dipindahkan dari sekolah itu. Apalagi belakangan mereka tahu bahwa Riana beru Peranginangin di tempat kerja sebelumnya, di SD Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, juga pernah terlibat keributan dengan sesama guru.

“Dia itu (Riana, red) pindahan dari SD Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga. Informasinya, di sekolah itu juga pernah membuat keributan dengan sesama guru sehingga dipindahkan,” ujar Ulin.

Ditemui terpisah, Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Resum Ipda Togu Siahaan mengatakan, perkara tersebut sudah ditangani dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, pada Senin (9/9/2019) mendatang.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejari Karo,” kata Togu Siahaan.

BacaSempat Bergumul dengan Aipda Hasmion, Pijay si Gembong Narkoba Masuk Bui

BacaStatus Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Oknum Dokter Tak Ditahan

Selama ini, kata Togu Siahaan, tersangka atas nama Riana beru Peranginangin, tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif.

“Selama ini, wajib lapor. Sedangkan, pasal yang menjeratnya dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Togu Siahaan.

Share this: