Modus Minta Antar Pulang, Tiga Pemuda di Tebing Tinggi Rampas Sepeda Motor

Share this:
BMG
(Nomor 2 dan 3 dari kiri) Wahyu Unan Sinaga dan M Mahnizar Nasution, dua tersangka (diapit polisi) diamankan di Mapolsek Padang Hilir.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Personel Polsek Padang Hilir berhasil meringkus dua dari tiga pelaku perampasan sepeda motor, Rabu (29/8/2019). Keduanya Wahyu Unan Sinaga (18) dan M Mahnizar Nasution (21). Mereka merupakan warga Jalan Sukarno Hatta, Gang Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Sementara satu pelaku lainnya bernama Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum kejadian, Rabu sekira pukul 19.00 WIB, Wahyu menemui Sri Wahyuni (37) di kediamannya, Jalan Persatuan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Wahyu meminta tolong untuk diantar pulang. Lalu, Sri menyuruh anaknya Alif Rahmadsyah Purba untuk mengantar Wahyu.

Keduanya kemudian berangkat dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5658 NAQ.

Namun, sekira 500 meter dari rumah Sri, dua pelaku lainnya sudah menunggu. Keduanya pun turut menaiki sepedamotor itu.

BacaOknum ASN di Tebing Tinggi Dijambret, Dua Pelaku Diringkus

BacaAmbulance RS Vita Insani Dipacu Kencang, Terguling di Tol Medan-Tebing Tinggi

Dan saat tiba di Jalan Baja, persisnya di depan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Kelurahan Tebing Tinggi, para pelaku mencekik dan menyuruh Alif turun dari sepedamotor. Setelah itu, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga membenarkan kejadian itu. Kata dia, dua pelaku yang diamankan sudah berstatus tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” kata David.

Share this: