Benteng Times

Dendam Membara di Lapas Tebing Tinggi, Napi Tewas Dibalok Teman Sekamar

Kalapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi Theo Adrianus Purba, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan tentang kronologi kematian salahseorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi, Sabtu (3/8/2019).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Kasus pembunuhan menggemparkan di Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi. Seorang napi Dandi Sanjaya (20), meninggal dunia setelah dipukul pakai balok kayu oleh teman sekamar korban berinisial SB (36). Kasus pembunuhan ini telah ditangani pihak aparat penegak hukum Polres Tebing Tinggi.

Menurut keterangan diperoleh BENTENG TIMES, pembunuhan itu terjadi di Kamar Blok 06/C, pada Rabu (31/7/2019) subuh. Saat kejadian pembunuhan, korban sedang tidur terlelap. Sontak kejadian ini menghebohkan seluruh warga binaan dan melaporkan kejadian itu ke petugas lapas.

“Korban dibunuh oleh teman sekamar dan kasusnya kini ditangani pihak kepolisian,” ujar Kalapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi Theo Adrianus Purba, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, akhir pekan lalu.

Masih kata Theo, oleh petugas Lapas kemudian langsung mengamankan tersangka SB dan menyerahkannya kepada pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum berlaku. Kemudian untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya beserta Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung menghubungi pihak keluarga korban.

“Jadi, bukan seperti tuduhan miring dan tidak terima,” kata Theo sekaligus mengklarifikasi berita miring tentang kematian napi tersebut.

Malah, kata Theo, setelah dilakukan kesepakatan, ibu korban Asdriwati beserta Kepala Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi Ratini, dan dengan disaksikan keluarga korban yang lain, melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak keberatan untuk dilakukan otopsi.

BacaKaryawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja

BacaPembunuhan di Medan, IRT Ditemukan Tewas, Tangan Terikat-Mulut Disumpal

Diterangkan bahwa otopsi dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna untuk kepentingan penyelidikan kasus kematian Dandi Sanjaya.

“Untuk hasil otopsi, itu hak dan kewenangan polisi. Saya tidak ada kapasitas untuk menguraikannya. Saya sebagai Kalapas hanya mendampingi dan mengantar jenazah korban usai diotopsi ke rumah duka,” pungkas Theo, didampingi KPLP Krisman Ziliwu.

Kepling IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Ratini, saat melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak keberatan untuk dilakukan otopsi atas kematian Dandi Sanjaya, belum lama ini.

Mengenai motif pelaku melakukan pembunuhan, lanjut Theo, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan keterangan para saksi sesama napi yang melihat kejadian dan juga keterangan pelaku pada penyidik di Mapolres, kuat dugaan karena tersangka SB sering kehilangan uang dan barang berharga miliknya. Sementara, korban Dedi Sanjaya selalu membantah dan tidak mengakui ada mencuri uang dan barang milik tersangka.

“Sejak itu, tersangka SB menjadi dendam dan nekat membunuh korban saat tidur,” beber Theo.

BacaMengutuk Perbuatan Keji Dua Remaja Pembunuh Karyawati PTPN IV Pabatu

BacaOtak Pembunuhan Kader IPK Ditembak Mati

Tentang sosok SB, menurut Theo, merupakan warga Medan dan napi kasus narkotika pindahan dari Rutan Labuhan Deli.

Sementara, jenazah Dendi Sanjaya, setelah proses otopsi selesai dilakukan langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka Jalan Gunung Sumbayak, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Exit mobile version