Perkara OTT Pungli, Walikota Siantar dan Wakil Walikota Diperiksa Polda Sumut

Share this:
INT-BMG
Walikota Siantar Herfiansyah (kemeja putih) saat berbincang dengan Kabag Humas Hamam Soleh sebelum memasuki ruangan penyidik Tipidkor Polda Sumut, Senin (29/7/2019). Selain Herfiansyah, Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus juga hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus OTT di Kantor BPKD Siantar.

Roman mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai BPKD tersebut. Ia meminta publik bersabar karena kasusnya masih dalam pengembangan.

“Ada atau tidaknya tersangka lain, itu belum bisa kita pastikan. Sabar ya,” pungkas Roman.

Pendapat serupa disampaikan Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana. Ia menjelaskan, pemeriksaan Walikota Siantar dan Wakil Walikota kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.

“Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sebuah ruangan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Dan pemeriksaannya, berjalan lancar,” tandas Rony.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Pertama pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumut, dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta turut diamankan.

BacaKabid Pendapatan BPKD Siantar Diperiksa Kedua Kalinya di Polda Sumut

BacaJuru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring

Kemudian, untuk pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka; Adiaksa Purba selaku Kepala BPKD dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa Budi Utari, Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar. Pemeriksaan Budi Utari juga statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli insentif pemungut pajak BPKD.

Share this: