Benteng Times

Kerusuhan di Harlah NU Tebingtinggi, 11 Anggota FPI Divonis Bersalah

Ke-11 terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Para anggota FPI itu divonis bersalah atas kerusuhan yang terjadi dalam Acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah Nahdlatul Ulama di Tebingtinggi pada Rabu, 27 Februari 2019.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan saat acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tebing Tinggi pada 27 Februari 2019 lalu. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, terhadap ke-11 anggota FPI masing-masing divonis dengan hukuman berbeda-beda.

Sidang putusan terhadap ke-11 terdakwa kasus kerusuhan Harlah NU berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Pelaksanaan sidang digelar dalam dua ruangan berbeda.

Dalam satu ruangan sidang, dipimpin Darma Setiawan selaku hakim ketua, dibantu hakim anggota Sangkot Lumban Tobing, Diana Gultom, dan Panitera Pengganti (PP) Santoso. Hakim Darma Setiawan memimpin sidang untuk 6 orang terdakwa.

Sementara di ruangan lain, sidang dipimpin Wira Indra Banga selaku hakim ketua dibantu hakim anggota Albon Damanik dan Nelly Rahma Sury Lubis, serta panitera pengganti Eri Agus Saputra. Hakim Wira mengadili 5 orang terdakwa lainnya.

Suasana sidang kasus kerusuhan dalam Acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Dalam kasus itu 11 anggota FPI divonis bersalah.

Dalam putusan itu, 3 dari 11 anggota FPI masing-masing divonis 7 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. JPU Tulus Sianturi dalam berkas dakwaannya menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Sementara untuk 8 orang terdakwa lainnya, oleh majelis hakim divonis lebih ringan lagi, 6 bulan penjara. Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun 6 bulan penjara.

BacaKaryawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja

BacaKerusuhan di Rutan Mako Brimob, 5 Polisi dan 1 Napi Tewas

Atas vonis tersebut, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk berpikir dan atau memberikan waktu seminggu jika ingin melakukan banding. Untuk diketahui bahwa majelis hakim dalam putusannya menyebutkan jika para terdakwa telah melanggar Pasal 175 jo 55 KUHPidana. Berbeda dengan jaksa, dalam dakwaannya menyebutkan jika para Anggota FPI ini telah melanggar pasal 160 jo Pasal 55 KUHP.

Amatan BENTENG TIMES, sidang putusan terhadap ke11 terdakwa berlangsung 7,5 jam. Sidang dimulai pukul 14.30 WIB dan baru berakhir hingga pukul 22.00 WIB. Dan selama sidang berlangsung, Komisi Yudisial (KY) hadir melakukan pemantauan.

Menanggapi vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan atas ke-11 terdakwa kerusuhan Harlah NU, JPU Tulus Sianturi menegaskan akan melakukan banding.

“Kita banding,” tegas Tulus Sianturi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019). 

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Amiruddin Sitompul alias Amir bersama rekannya sesama Anggota FPI; Suhairi alias Gogon, M Husni Habibi Nasution alias Habibi, M. Anjas alias Budi, M Fauzi Saragih alias Fauzi, Syahrul Amri Sirait alias Syahrul, Arif Darmadi alias Darma, Abdul Rahman alias Rahman, Ilham alias Iam, Oni Qital alias Oni, dan Rachmad Fuji Santoso alias Rahmad telah melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penegak hukum saat Acara Harlah NU di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu 27 Februari 2019, siang sekitar pukul 11.40 WIB.

Masih menurut dakwaan jaksa, aksi yang berujung terjadinya kerusuhan dalam Acara Harlah NU itu telah direncanakan para terdakwa pada malam sebelum kejadian Selasa, 26 Februari 2019, sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di kediaman Ust Muslim Istiqomah yang dijadikan Markas FPI, di Simpang Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi. Dalam pertemuan itu, hadir Ust Muslim Istiqomah selaku Ketua FPI, terdakwa Amiruddin Sitompul, Suhairi alias Gogon, M Fauzi Saragih, dan M Husni Habibi Nasution alias Habibi.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas rencana kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu, 27 Februari 2019, yang dimulai pukul 08.00 WIB. Usai menggelar pertemuan, Ketua FPI Ust Muslim kemudian mengajak seluruh anggotanya agar hadir, dengan tujuan membubarkan acara tersebut, mengusir Banser NU. Kemudian mengajak seluruh Anggota FPI yang hadir agar berswafoto dengan dua jari, melakukan perekaman video saat pembubaran berlangsung dan memviralkannya. Titah Ketua FPI Ust Muslim itu kemudian dishare melalui grup-grup WhatsApp.

BacaDensus 88 Bekuk Pedagang Bakso Tusuk yang Merupakan Anggota FPI

BacaEhm! Novel Bamukmin Diberhentikan dari FPI

Esok harinya Rabu 27 Februari 2019, sekira pukul 08.00 WIB, acara tabligh akbar pun berlangsung. Sejumlah tokoh penting seperti: Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, pejabat Polda Sumut, Forkompimda. Hadir juga ibu-ibu perwiritan se-kota Tebing Tinggi, pelajar se-Kota Tebing Tinggi, ormas Islam di antaranya Muhammadiyah, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Pujakusuma, dan warga NU. Acara diawali pembacaan ayat suci Al-quran dan tausiyah oleh Ustadz KH Ahmad Muwafiq.

Saat acara berlangsung, Amiruddin Sitompul alias Amir menemui Kasat Intel Polres Tebing Tinggi AKP Nazarudin Siregar, yang sedang bertugas melakukan pengamanan. Saat itu, terdakwa Amir meminta agar acara dibubarkan.

Saat Amiruddin Sitompul masih terlibat pembicaraan dengan AKP Nazarudin, Suhairi alias Gogon tiba-tiba berjalan mendekati jamaah sambil berteriak keras: “bubar.. bubar! Ajaran sesat.. sesat. Suhairi saat meminta jamaah membubarkan diri kemudian memperlihatkan baju kaos dalam warna hitam yang dipakainya bertuliskan: #2019 Ganti Presiden”. Saat berteriak bubar itu, Suhairi juga mengacungkan tangan kanannya dengan kode dua jari, yaitu jari telunjuk dan jari jempol.

Setelah Suhairi, rekannya M Husni Habibi Nasution juga ikut berteriak: “Bubar.. bubar.. bubar! M Husni merangsek ke barisan untuk memprovokasi jamaah yang hadir dalam Acara Tabligh Akbar tersebut.

Petugas kepolisian yang ada di lokasi segera mengamankan Suhairi alias Gogon dan M Husni Habibi Nasution. Namun upaya polisi itu dihalangi anggota FPI lainnya, diantaranya Amirunddin Sitompul, M Fauzi Saragih, Syahrul Amri Sirait, Rachmad Fuji Santoso alias Rahmad, Arif Darmadi alias Darma, Ilham alias Iam, Oni Qital, Abdul Rahman alias Rahman, dan M Anjas alias Budi sambil ikut bergerak ke arah tenda acara.

Saat itu, para anggota FPI berusaha mendorong halauan petugas pengamanan, sehingga terjadilah dorong-dorongan antara kelompok FPI dengan polisi yang bertugas. Para pelaku tidak terima atas tindakan petugas pengamanan, sehingga para pelaku melakukan perlawanan dengan cara mendorong-dorong petugas, dan saat itulah Suhairi alias Gogon memukul Erick Riza Alamsyah, salahseorang polisi yang bertugas.

BacaYaman Terlibat Konflik, Putri Habib Rizieq Tertahan di Oman

BacaRusuh di Lapas Narkotika Langkat, Napi: Kami Bukan Binatang!

Akibat pukulan itu, Erick Riza Alamsyah sampai terjatuh. Oleh rekannya, Erick Riza Alamsyah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis.

Sementara, para pelaku kerusuhan langsung digelandang petugas ke Mapolres Tebing Tinggi. Namun, akibat tindakan para anggota FPI itu acara tabligh akbar tidak berjalan sebagaimana mestinya dan langsung terhenti karena masyarakat yang hadir ketakutan dan membubarkan diri.

Exit mobile version