Otak Pembunuhan Kader IPK Ditembak Mati

Share this:
BMG
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kanit Pidum Iptu Husein dan Panit Ipda Toto di RS Bhayangkara Medan, saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari kediaman Suriono, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Minggu (30/6/2019) siang. (Insert) Suriono alias Nano semasa hidup.

Sebelum meregang nyawa, korban bersama rombongan baru menghadiri pelantikan Ketua PAC IPK di Lapangan Gajah Mada Medan, dan berniat pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan Cemara, korban dan rombongan dihadang sekelompok pria (pelaku-red). Korban berhasil ditangkap para pelaku, kemudian dibawa ke Jalan Keadilan.

“Selanjutnya, korban dianiaya dengan cara menembakinya pakai senapan angin, panah, kemudian memukulinya dengan kayu dan batu hingga Jarisman tewas di lokasi,” ujar Putu.

Tim Pegasus dan Tim Inafis yang mendapat informasi adanya korban pengeroyokan hingga tewas, langsung turun ke lokasi dan melakukan identifikasi serta penyelidikan. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna menjalani otopsi untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas mengungkap identitas sejumlah tersangka.

Selanjutnya, Minggu, 3 Februari sekira pukul 10.00 WIB, petugas membekuk DP alias Black (39), dari tempat persembunyiannya di rumah mertua Jalan Binjai Km 10,8 Desa Paigel Gang Murni, Kecamatan Sunggal. Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Cemara Pasar I Lorong Il Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini mengaku mendapat telepon dari Z untuk bersiap-siap melakukan penyerangan.

“DP alias Black dan tersangka lainnya mempersiapkan senjata dan kemudian menghadang,” ujar Putu.

BacaPremanisme Merajalela, Oknum Ketua Pemuda Pancasila Hancurkan 2.500 Butir Telur Pedagang

BacaKantor DPD IPK Dairi Diserang Oknum TNI, Ketua Satgas dan Wartawan Dikeroyok

Tersangka kemudian dibawa untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya. Di perjalanan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan ke udara tetapi tak diindahkan. Tim Pegasus menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako.

“Tak lama berselang, kita kembali membekuk 3 tersangka lagi di lokasi berbeda, masing-masing berinisial DI alias Komeng (20), warga Jalan Cemara Lorong II Barat. RS (25) dan MAP (23), keduanya warga Jalan Pancing II/Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku diperintahkan Su alias Nanok untuk melakukan penyerangan terhadap kader IPK itu, juga mempersiapkan seluruh senjata yang digunakan,” terang Putu, sembari menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Share this: