Terdakwa Kasus ITE Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Kejari Batubara Kaget

Share this:
BMG
Rahmadsyah Sitompul, menjadi saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 18 Juni 2019 lalu.

BATUBARA, BENTENGTIMES.com– Rahmadsyah Sitompul, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE hadir menjadi saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 18 Juni 2019 lalu. Munculnya Rahmadsyah dalam persidangan itu membuat kaget Kejari Batubara karena yang bersangkutan berstatus tahanan kota dan mangkir di sidang beragendakan keterangan saksi dengan alasan mengantarkan ibunya yang sedang sakit.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara Jefri Simamora, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Syahjuri Tarigan, Jumat (21/6/2019). Jefri mengungkapkan, pada hari yang sama saat Rahmadsyah menghadiri sidang di MK, seorang tukang ojek mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk mengantarkan surat yang isinya tentang ketidakhadiran Rahmadsyah.

“Dalam surat itu tertulis bahwa dia (Rahmadsyah) tidak dapat mengikuti persidangan karena akan menemani ibunya yang sedang sakit,” kata Jefri.

BacaAlhamdulillah! Prabowo Sandi Menang di Asahan

BacaCaleg Gerindra dan Timsesnya di Tanjungbalai Kena OTT Money Politics

Jefri menjelaskan, dalam surat Rahmadsyah itu pun tidak dipaparkan secara detail soal tempat dan waktu ibunya berobat.

“Isi surat yang kita terima sama sekali tidak menjelaskan apapun. Di sana hanya menyebut dia tidak dapat mengikuti sidang pada hari Selasa. Namun, dia tidak menjelaskan ibunya sakit apa dan harus dibawa berobat atau gimana. Dia menyebut hanya menemani ibunya yang sedang sakit. Tidak ada keterangannya waktu dan tempat berobatnya,” papar Jefri.

Kasi Intel Jefri Simamora (kanan) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Syahjuri Tarigan (kiri) Kejari Batubara.

Soal tindakan Rahmadsyah yang menjadi saksi dari kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kejaksaan sudah mempertanyakannya kepada majelis hakim PN Kisaran tentang keberadaan Rahmadsyah. Namun, pihak pengadilan tidak mengetahuinya.

“Begitu kemarin kita lihat ada nama saudara Rahmadsyah di daftar saksi dan kebetulan juga kita nonton di televisi, kita langsung memerintahkan JPU kita untuk mempertanyakan ke majelis hakim. Apakah dengan keberadaan dia di Jakarta mengikuti sidang di MK itu seizin dari majelis hakim? Ternyata hasil dari klarifikasi saudara JPU, sama sekali tidak ada izin dari majelis hakim. Mereka juga kaget melihat keberadaan Rahmadsyah yang mengikuti sidang malam itu di MK,” ujarnya.

BacaTerjerat Kasus Money Politics, Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa

BacaKetua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias

Sementara itu, Edi Syahjuri Tarigan menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Rahmadsyah agar mengikuti persidangan pada 25 Juni 2019 mendatang.

“Nanti kita lihat apakah datang atau tidak. Kemudian nanti akan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Share this: