Benteng Times

Divonis Satu Tahun Penjara di PN Gunungsitoli, Terdakwa Kasus Politik Uang Banding

Terdakwa Damili Ranimbowo Gea alias Ama Wahyu saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (19/6/2019). Damili divonis satu tahun penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun dan pidana denda Rp10 juta.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Terpidana kasus money politics (politik uang) Damili R Gea alias Ama Wahyu divonis satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik-Gunungsitoli, Rabu (19/6/2019).

“Menyatakan terdakwa Damili Ranimbowo Gea, SH MSi alias Ama Wahyu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan percobaan pada masa tenang memberikan uang kepada pemilih secara tidak langsung sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Taufiq Noor Hayat, selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan dan mengetok palu.

Adapun barang bukti dalam perkara ini ditetapkan antara lain berupa satu lembar surat nomor kode relawan berisi tentang 2.400 pemilih, jumlah suara yang dijamin, uang sebesar Rp60 juta. Kemudian buku bertuliskan 11 nama desa serta jumlah setiap TPS-nya, 2 lembar kertas contoh cara memilih pada surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi Sumut Tahun 2019, nomor urut 5 yang bagian depannya terdapat gambar/foto Damili R Gea SH MSi.

Sementera, barang bukti berupa uang sejumlah Rp60 juta, terdiri dari uang kertas Rp20 ribu yang telah dimasukan dalam plastik warna putih transparan dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan, barang bukti lainnnya berupa 2 unit sepeda motor yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan, masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam putusan yang bernomor: 128/Pid.Sus/2019/PN Gst tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara para hakim, yang mana hakim anggota Rocky Belmondo F Sitohang mengajukan pendapat berbeda, khusus mengenai bentuk dan lamanya pidana perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa.

BacaTerjerat Kasus Money Politics, Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa

BacaKetua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias

Menurut hakim Rocky Belmondo, perbuatan terdakwa telah mencemari penyelenggaraan pemilu serta sendi-sendi kehidupan berdemokrasi, dan disamping terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya sama sekali. Sehingga oleh karenanya bentuk dan lamanya pidana perampasan kemerdekaan yang dirasakan adil dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sementara itu, pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemilihan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sudah lanjut usia.

Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim PN Gunungsitoli, pada Selasa 18 Juni 2019, oleh Taufik Noor Hayat, sebagai hakim ketua, Achmadsyah Ade Mury dan Rocky Belmondo F Sitohang, masing-masing sebagai hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 19 Juni 2019. Oleh hakim ketua, dengan didampingi para hakim anggota tersebut dibantu oleh Victorman T Mendrofa sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Eliksander Siagian dan Yudhi Permana, selaku jaksa penuntut umum (JPU) serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

BacaKetua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Jaksa

BacaWakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yulius Laoli kepada BENTENG TIMES, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengungkapkan, alasan pihaknya melakukan banding terhadap putusan pengadilan itu karena kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan.

“Jelas kami banding, karena berdasarkan fakta di persidangan klien kami tidak terbukti melakukan money politics, dan sampai saat ini klien kami juga tidak pernah mengakui,” kata Yulius.

Exit mobile version