Benteng Times

Terjerat Kasus Money Politics, Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa

Damili R Gea (2 kiri), Caleg Gerindra untuk DPRD Sumatera Utara dari Dapil Sumut 8 diapit personel Polres Nias, jaksa, dan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli di Kantor Kejari Gunungsitoli, Senin (10/6/2019). Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno untuk kepulauan Nias ini terjerat kasus money politics pada pemilu 2019 lalu.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Tersangka kasus money politics (politik uang) Damili R Gea akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Oleh penyidik kepolisian, politikus Gerindra itu dikenakan pasal 523 ayat 2 jo 278 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ya, hari ini tersangka dugaan money politics atas nama Damili R Gea sudah diserahkan kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik tindak pidana Pemilu Ipda Ahmad Fahmi, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, dan diterima oleh Kasi Pidum Eliksander Siagian,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, kepada BENTENG TIMES, di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).

Restu mengatakan, selama proses penyidikan, Damili R Gea tidak ditahan. Hal itu dikarenakan ancaman hukuman terhadap caleg Gerindra (dari dapil Sumut 8, meliputi; Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli) itu dibawah 5 tahun.

Kemudian, barang bukti turut diserahkan kepada JPU, yakni uang tunai sebesar Rp60 juta, terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu, kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, dua kertas contoh cara memilih surat suara pemilu, dan dua unit sepeda motor.

BacaKetua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias

BacaOTT Money Politics di Karo, Lima Orang Diamankan, Ratusan Juta Disita

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal pada Selasa 16 April 2019, sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi tentang adanya dugaan money politics (politik uang) untuk memenangkan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktivitas yang tidak wajar di Posko Relawan Damili R Gea.

Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias mengikuti satu unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan Damili R Gea. Belakangan diketahui, pengendara sepeda motor itu bernama Meliedi Harefa alias Wiwin, yang berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa.

Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, sepeda motor yang dikendarai kedua pria tersebut diberhentikan polisi. Keduanya kemudian diminta membuka jok sepeda motor dan ternyata di dalamnya ditemukan satu blok uang senilai Rp20 juta, uang pecahan Rp20 ribu.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan pria lainnya bernama Fatolosa Lase alias Ama Eva. Darinya juga didapatkan uang tunai sebesar Rp40 juta. Dari pengakuan ketiganya, uang tersebut diambil dari Posko Relawan Damili R Gea, dan dipergunakan untuk pemenangan tersangka sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 17 April lalu.

“Uang itu rencananya akan dibagikan kepada 2.400 orang pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, masing-masing sebesar Rp20 ribu. Sehingga, totalnya sebesar Rp48 juta. Sedangkan yang Rp12 juta, untuk uang minyak tim yang bekerja di lapangan,” beber Restu, berdasarkan pengakuan ketiganya.

BacaWakil Bupati Paluta Dikabarkan Kena OTT Money Politics: Polda Sumut: Tepat Sekali

BacaPDIP Siapkan Satgas Untuk Menghadang Money Politics

Selain itu, lanjut Restu, di Posko Relawan Damili R Gea juga didapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa Lase alias Ama Eva serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Sehingga pada saat itu, keempat laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Exit mobile version