Benteng Times

BPJS Bayar Rp11 Triliun Hutang Jatuh Tempo, Rp1,1 Triliun Untuk Dana Kapitasi FKTP

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Sri Widyastuti saat menyampaikan keterangan di sejumlah wartawan.

KARO, BENTENGTIMES.com– BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme First In First Out (FIFO). Urutan pembayarannya disesuaikan dengan rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap.

“Yang lebih dulu mengajukan tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Sri Widyastuti, Selasa (16/4/2019).

Menurut Widy– sapaan akrab Sri Widyastuti, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Widy.

BacaBahagianya Peserta JKN-KIS Saat Dikunjungi Duta BPJS di Rumah

Baca2019, Bukan Hanya Honorer, Pegawai Desa Juga Wajib BPJS di Karo

Widy mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Widy juga berharap, pihak rumah sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Widy.

Widy juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima-kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf, serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Widy.

BacaYang Buat Pensiunan Guru SD Ini Bangga Menjadi Bagian dari JKN-KIS

BacaSempat Cuek, Rohani Akhirnya Jatuh Hati Pada Program JKN-KIS

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Kabanjahe, terdapat 98 FKTP dan 14 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Kabanjahe adalah sebesar Rp23.900.816.022,00 sepanjang bulan April 2019.

Exit mobile version