BPJS Bayar Rp11 Triliun Hutang Jatuh Tempo, Rp1,1 Triliun Untuk Dana Kapitasi FKTP

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Sri Widyastuti saat menyampaikan keterangan di sejumlah wartawan.

KARO, BENTENGTIMES.com– BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme First In First Out (FIFO). Urutan pembayarannya disesuaikan dengan rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap.

“Yang lebih dulu mengajukan tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Sri Widyastuti, Selasa (16/4/2019).

Menurut Widy– sapaan akrab Sri Widyastuti, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Widy.

BacaBahagianya Peserta JKN-KIS Saat Dikunjungi Duta BPJS di Rumah

Baca2019, Bukan Hanya Honorer, Pegawai Desa Juga Wajib BPJS di Karo

Widy mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Widy juga berharap, pihak rumah sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Widy.

Share this: