Kronologi Lengkap OTT Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno di Nias

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan bersama Ketua Bawaslu saat menggelar konferensi pers terkait kasus OTT Money Politics, yang diduga dilakukan Damili R Gea, Caleg Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra, Selasa (16/4/2019).

Atas keterangan Damili R Gea itu, petugas kemudian mengamankan Fatolosa Lase alias Ama Eva yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dari tangan Fatolosa Lase, petugas menyita uang tunai sebesar Rp40 juta. Fatolosa Lase juga mengakui jika uang itu ia terima dari Damili R Gea untuk pemenangan pemilu 2019.

Kepada petugas, Fatolosa Lase mengungkapkan, uang yang ada padanya rencananya akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang.

“Menurut mereka, besaran uang yang akan dibagikan sebesar Rp20 ribu untuk setiap orang, dengan total sebesar Rp48 juta. Sedangkan, uang sebesar Rp12 juta untuk uang minyak tim yang bekerja di lapangan,” beber Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2019).

BacaOTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana

BacaOTT Money Politics di Karo, Lima Orang Diamankan, Ratusan Juta Disita

Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp60 juta, terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu. Kemudian kwitansi tanda terima uang kepada Fatolosa Lase, catatan jumlah pemilih, nama pemilih, foto copi pemilih di setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.
Ada juga catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, daftar nama-nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Selanjutnya, ada satu buah laptop merk Acer berwarna gold, satu buah printer merk pixma warna hitam, dan dua unit sepeda motor.

Hingga berita ini ditayangkan, keempat orang yang terjaring OTT; Damili R Gea, Meliedi Harefa alias Ama Wiwin, Kesaktian Telaumbanua alias Kesa, dan Fatolosa Lase alias Ama Eva, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias. Selanjutnya, akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Share this: